Wali Kota Ambon Beri Peringatan Keras Terkait Jual Beli Ilegal Kios di Pasar Mardika

Pemerintah Kota Ambon mengambil sikap tegas terkait penataan pedagang di Pasar Mardika yang baru. Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menyampaikan peringatan keras terhadap praktik jual beli kios ilegal yang melibatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Dalam pernyataan resminya, Wali Kota Wattimena menegaskan bahwa Pemkot Ambon tidak membenarkan adanya pungutan liar atau jual beli kios dalam proses relokasi pedagang ke gedung baru Pasar Mardika. Ia menghimbau para pedagang untuk tidak tergiur dengan tawaran dari pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan mendapatkan tempat berjualan dengan imbalan sejumlah uang. Tindakan tegas akan diambil bagi siapa saja yang terbukti melakukan praktik ilegal tersebut, termasuk ancaman sanksi pidana.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pungutan liar atau jual beli lapak. Ini adalah tindakan kriminal dan akan kami tindak tegas,” ujar Wattimena.

Guna mengantisipasi dan menindaklanjuti laporan dari pedagang, Pemkot Ambon telah membuka posko pengaduan. Pedagang yang merasa dirugikan atau dimintai sejumlah uang untuk mendapatkan kios di Pasar Mardika, diminta untuk segera melapor ke posko tersebut dengan membawa bukti-bukti yang relevan, seperti kuitansi pembayaran.

Wali Kota juga menambahkan, meskipun pengelolaan Pasar Mardika berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku, Pemkot Ambon memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses relokasi pedagang berjalan tertib dan adil. Penertiban pedagang yang berjualan di bahu jalan juga terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan pasar yang nyaman dan aman bagi pedagang maupun pengunjung.

Wattimena juga mengimbau kepada para ketua organisasi pedagang untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli kios ilegal. Ia menegaskan bahwa jika ada ketua organisasi yang terbukti melakukan pelanggaran, maka akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan oleh Wali Kota Ambon:

  • Tidak ada biaya sewa atau jual beli kios di Pasar Mardika yang baru.
  • Pedagang diminta untuk tidak membayar kepada siapa pun untuk mendapatkan kios.
  • Pemkot Ambon telah membuka posko pengaduan bagi pedagang yang merasa dirugikan.
  • Tindakan tegas akan diambil terhadap oknum yang terlibat dalam praktik jual beli kios ilegal.

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan proses relokasi pedagang ke Pasar Mardika yang baru dapat berjalan lancar, adil, dan transparan, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif bagi seluruh pedagang.