Film 'Sang Pengadil' Gagal Tayang Usai Produser Terjerat Kasus Korupsi

Advokat Bert Nommensen Sidabutar mengungkapkan fakta mengejutkan di persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Bert, yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU), menyatakan bahwa produksi film berjudul "Sang Pengadil" terhenti setelah Zarof Ricar tersandung masalah hukum.

Keterangan ini muncul saat hakim menanyakan kelanjutan film yang didanai Bert sebesar Rp 1 miliar. "Film itu jalan enggak? Diputar enggak?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

Bert menjelaskan bahwa film tersebut sempat tayang di bioskop. Ia bahkan berharap film yang bertema integritas hakim itu akan mendapat sambutan luar biasa dari kalangan hukum. Namun, harapan tersebut pupus setelah Zarof Ricar terlibat kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.

"Kalau film itu diputar, saya kira semua orang hukum pasti (menonton) meledak ini (film) karena haus semua orang hukum kan atas film ini, tapi ya hasilnya zonk," ujar Bert.

"Jadi pendeknya film itu enggak jalan?" hakim kembali memastikan.

"Saya dapat kabar waktu saya diperiksa di Pidsus bahwa film itu sudah ditutup, saya juga baru tahun hanya seminggu (tayangnya) katanya gitu," jawab Bert.

Dalam persidangan tersebut, Bert juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Zarof Ricar karena perkara yang ia harapkan bantuannya justru ditolak. Kekecewaan ini disampaikan saat kuasa hukum Zarof menyinggung soal kesepakatan antara Bert dan kliennya terkait pemberian uang Rp 1 miliar untuk produksi film "Sang Pengadil."

"Di BAP bapak nomor 9 di paragraf terakhir bapak bilang, meskipun tujuan saya hanya mengetes kemampuan saja, saya tetap kecewa dengan Pak Zarof karena saya sudah membantu pendanaan film yang diproduseri oleh tersangka. Namun, semua hasil perkara yang diminta tolong tidak sesuai dengan harapan saya," tanya kuasa hukum Zarof.

Meski demikian, rincian perkara yang diharapkan bantuan dari Zarof Ricar tidak dijelaskan lebih lanjut dalam persidangan. Bert hanya menyatakan kekecewaannya karena perkara keponakannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, padahal ia telah memberikan bantuan dana sebesar Rp 1 miliar untuk produksi film.

"Jadi, kan saya sudah bantu Rp 1 miliar, hasilnya kan tolak perkara saya, dihukum ponakan saya. Jadi, wajar lah kita kecewa kan," ungkap Bert.

Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum Zarof mencoba menggali lebih dalam mengenai kesepakatan terkait pemberian uang tersebut. Namun, Bert menegaskan kepada jaksa bahwa uang yang ia berikan murni untuk membantu produksi film, bukan untuk mengurus perkara.

"Jadi, ketika bapak mengurus sebuah perkara perdata atau pidana, bapak enggak pernah menyerahkan uang ya? Maksudnya khusus untuk mengurus perkara itu bapak enggak pernah ya?" tanya pengacara Zarof.

"Enggak pernah, uang itu sebenarnya untuk film," jawab Bert.

"Uang itu untuk film?" pengacara Zarof kembali bertanya.

"Film," jawab Bert singkat.

"Perkaranya pun ditolak dan enggak ada yang dikabulkan ya?" tanya pengacara lagi.

"Iya," jawab Bert.