Upah Minimum Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi Ditetapkan, Capai Rp 6,7 Juta

Pemerintah Arab Saudi berencana menetapkan upah minimum (UM) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di sektor domestik. Kabar baik ini disampaikan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), yang menyebutkan bahwa usulan UM tersebut mencapai Rp 6,7 juta per bulan. Selain itu, terdapat juga bonus berupa kesempatan umroh gratis bagi pekerja migran yang memenuhi syarat.

Kesepakatan mengenai upah minimum ini merupakan hasil dari pembahasan teknis antara P2MI dan Ministry of Human Resources and Social Development (MHRSD) Arab Saudi yang berlangsung di Jakarta pada pertengahan Februari 2025. Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa kesepakatan ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat perlindungan terhadap PMI.

Selain penetapan upah minimum, pemerintah Arab Saudi juga akan menyediakan fasilitas asuransi dan jaminan sosial bagi PMI, yang sebelumnya belum tersedia. Asuransi ini mencakup perlindungan kesehatan, ketenagakerjaan, dan jiwa. Lebih lanjut, akan ada pengaturan jam kerja dan istirahat yang lebih jelas, dengan jam kerja antara 8 hingga 10 jam sehari serta waktu istirahat yang memadai.

Untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem penempatan PMI, pemerintah Arab Saudi akan menggunakan sistem komputer terintegrasi bernama Musanet, yang dikelola oleh badan bernama Takamon. Sistem ini akan mengontrol seluruh aspek hubungan kerja, mulai dari pemberi kerja, pekerja, hingga agensi penyalur. Musanet akan melakukan seleksi ketat terhadap calon pemberi kerja, termasuk verifikasi keuangan, status hukum, dan kepatuhan terhadap regulasi. Sistem ini juga akan memantau kontrak kerja secara elektronik dan memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Dengan adanya sistem Musanet, pemberi kerja yang terbukti melanggar aturan akan dilarang mempekerjakan PMI. Sistem ini akan memverifikasi rekam jejak dan keuangan pemberi kerja, serta memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.

Kementerian P2MI memproyeksikan bahwa kesepakatan ini akan berdampak positif terhadap penempatan PMI di sektor domestik, dengan potensi penempatan mencapai 300.000 hingga 400.000 orang per tahun. Hal ini juga akan meningkatkan remitansi atau pengiriman uang dari PMI ke Indonesia, yang diperkirakan mencapai Rp 23 triliun per tahun. Selain itu, kuota penempatan PMI di sektor formal atau skill workers juga akan ditingkatkan minimal 20%, dengan potensi penempatan mencapai 100.000 orang per tahun dan remitansi sebesar Rp 8,5 triliun.

Berikut adalah poin-poin penting dari kesepakatan ini:

  • Upah Minimum: Rp 6,7 juta per bulan
  • Bonus Umroh: Kesempatan umroh gratis bagi PMI yang memenuhi syarat
  • Asuransi dan Jaminan Sosial: Perlindungan kesehatan, ketenagakerjaan, dan jiwa
  • Pengaturan Jam Kerja: 8-10 jam per hari dengan waktu istirahat
  • Sistem Musanet: Sistem komputer terintegrasi untuk mengontrol hubungan kerja
  • Potensi Penempatan PMI Sektor Domestik: 300.000-400.000 per tahun
  • Potensi Remitansi Sektor Domestik: Rp 23 triliun per tahun
  • Peningkatan Kuota PMI Sektor Formal: Minimal 20%
  • Potensi Penempatan PMI Sektor Formal: 100.000 per tahun
  • Potensi Remitansi Sektor Formal: Rp 8,5 triliun