BPK Ungkap Dugaan Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen Capai Rp 1 Triliun, KPK Siap Limpahkan Kasus ke Pengadilan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara resmi menyerahkan hasil audit investigasi terkait dugaan korupsi dalam investasi fiktif yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil audit tersebut mengungkap kerugian negara yang fantastis, mencapai angka Rp 1 triliun.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Wara menjelaskan bahwa audit investigasi ini dilakukan atas permintaan KPK, sebagai upaya untuk memperdalam dan memperjelas duduk perkara kasus dugaan investasi fiktif tersebut.

Modus Operandi Investasi Fiktif

Kasus ini bermula pada tahun 2019, ketika PT Taspen menempatkan dana investasi sebesar Rp 1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management (PT IIM). Namun, belakangan diketahui bahwa investasi ini ternyata fiktif dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Investigasi BPK menemukan serangkaian penyimpangan dalam proses investasi tersebut, yang mengarah pada indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi. Kerugian negara tidak hanya disebabkan oleh penempatan dana investasi yang tidak jelas, tetapi juga mencakup keuntungan yang dinikmati oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan para tersangka.

Aliran Dana Mencurigakan

KPK kemudian mengungkapkan bahwa kerugian negara yang lebih besar disebabkan oleh aliran dana investasi yang menguntungkan sejumlah pihak. Beberapa perusahaan seperti PT IIM, PT VSI, PT PS, dan PT SM, tercatat menerima keuntungan signifikan dari investasi tersebut.

  • PT IIM menerima Rp 78 miliar
  • PT VSI menerima Rp 2,2 miliar
  • PT PS menerima Rp 102 juta
  • PT SM menerima Rp 44 juta

Sejumlah tersangka dalam kasus ini telah ditangkap dan ditahan, termasuk mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih. Kosasih bersama dengan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, diduga melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 200 miliar.

Proses Hukum Berlanjut

Dengan diterimanya hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, KPK memastikan bahwa penyidikan kasus investasi fiktif PT Taspen hampir rampung. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan, dan persidangan akan segera digelar.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat PT Taspen merupakan perusahaan yang mengelola dana pensiun aparatur sipil negara (ASN). Pengelolaan investasi yang tidak transparan dan akuntabel dapat merugikan para pensiunan ASN, yang seharusnya mendapatkan jaminan kesejahteraan di hari tua.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan bahwa para pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal. Upaya pemberantasan korupsi di sektor pengelolaan dana pensiun merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan kesejahteraan para ASN di masa pensiun.