Bank Indonesia Tarik Empat Pecahan Uang Kertas Rupiah Lama dari Peredaran
Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan penarikan empat jenis uang kertas rupiah dari peredaran. Uang kertas yang ditarik adalah pecahan yang diterbitkan pada tahun 1979, 1980, dan 1982. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992.
Adapun rincian pecahan uang kertas yang ditarik adalah sebagai berikut:
- Rp 10.000 Emisi 1979
- Rp 5.000 Tanda Tahun 1980
- Rp 1.000 Emisi 1980
- Rp 500 Tanda Tahun 1982
BI mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan uang pecahan tersebut untuk segera melakukan penukaran. Jangka waktu penukaran telah ditetapkan hingga 30 April 2025. Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia.
Menurut keterangan resmi dari Departemen Komunikasi BI, penarikan uang rupiah ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh bank sentral. Pertimbangan utama dalam penarikan uang adalah masa edar uang, serta adanya inovasi teknologi pengamanan pada uang kertas emisi baru.
Masyarakat memiliki waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan untuk menukarkan uang yang ditarik. Penukaran dapat dilakukan di bank umum atau kantor BI di seluruh Indonesia. Setelah melewati batas waktu yang ditentukan, uang tersebut tidak lagi dapat ditukarkan.
Informasi lebih detail mengenai daftar uang yang dicabut dan tata cara penukaran dapat diakses melalui situs resmi BI.