Anak Eks Pejabat MA Akui Minta Dana Kampanye Rp 100 Juta ke Orang Tua
Dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat ayahnya, Rony Bara Pratama, putra dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, mengungkapkan pernah meminta dana sebesar Rp 100 juta kepada orang tuanya. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan kampanye sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Pengakuan ini disampaikan Rony saat menjadi saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rony diketahui sempat mencoba peruntungan dalam pemilihan anggota DPRD DKI Jakarta pada tahun 2024 melalui Fraksi Partai Golkar, namun gagal meraih kursi.
Jaksa penuntut umum dalam persidangan tersebut mengkonfirmasi keterangan Rony terkait percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara kedua orang tuanya pada Desember 2023. Percakapan itu, menurut jaksa, berisi permintaan uang dari Rony kepada orang tuanya.
"Apakah benar ada percakapan terkait permintaan uang dari saksi ke orang tua?" tanya jaksa.
Rony membenarkan adanya percakapan tersebut dan memaparkan bahwa ia mengenali nomor telepon yang terlibat dalam percakapan itu sebagai milik ibunya, Dian Agustiani, dan ayahnya, Zarof Ricar.
Menurut Rony, ayahnya jarang memberikan bantuan ketika ia meminta tolong. Sebaliknya, ibunya cenderung lebih responsif terhadap permintaannya, terutama terkait bantuan finansial.
"Minta Rp 100 juta itu untuk keperluan apa?" tanya jaksa lebih lanjut.
"Untuk keperluan pencalegan, Pak," jawab Rony.
Selain berupaya menjadi anggota DPRD, Rony juga diketahui menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), sebuah organisasi kepemudaan yang memiliki afiliasi dengan Partai Golkar.
Sebelumnya, Zarof Ricar didakwa oleh jaksa atas dugaan percobaan suap terhadap Hakim Agung Soesilo, yang memimpin majelis kasasi dalam perkara pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur, serta atas dugaan gratifikasi.
Kasus ini bermula dari pengajuan kasasi oleh jaksa penuntut umum yang tidak terima atas vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur, anak dari seorang mantan anggota DPR RI, dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Jaksa menduga bahwa Zarof Ricar menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari seorang bernama Lisa dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp 2,5 miliar. Suap ini diduga bertujuan untuk mempengaruhi proses persidangan kasasi agar majelis hakim menguatkan putusan PN Surabaya yang membebaskan Tannur.
"Melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu permufakatan jahat terdakwa Zarof Ricar dan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp 5.000.000.000," ungkap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.