Penertiban Pedagang Pasar Mardika: Arus Lalu Lintas di Jalan Pantai Ambon Kembali Normal

Kondisi arus lalu lintas di Jalan Pantai Mardika, Ambon, kini terpantau lancar setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan penertiban terhadap pedagang Pasar Mardika yang sebelumnya berjualan hingga memakan badan jalan. Operasi penertiban yang digelar sejak Senin (28/4/2025) dini hari tersebut menyasar para pedagang yang seharusnya menempati gedung Pasar Baru Mardika, namun memilih berjualan di sepanjang Jalan Pantai Mardika, dari depan terminal hingga ke arah bangunan pasar.

Penertiban ini merupakan respons Pemkot Ambon terhadap keluhan masyarakat terkait kemacetan parah yang kerap terjadi di jalan nasional selebar 12 meter tersebut. Keberadaan pedagang yang berjualan di badan jalan menyebabkan penyempitan ruas jalan dan menjadi salah satu penyebab utama kemacetan. Menurut pantauan di lapangan, proses penertiban berjalan tertib dan lancar, tanpa adanya perlawanan dari para pedagang. Bahkan, sejak Minggu (27/4) sore, sebagian pedagang, khususnya penjual ikan dan sayur, telah mulai membongkar lapak dan payung yang mereka gunakan untuk berjualan.

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, yang turut hadir dalam operasi penertiban bersama Wakil Wali Kota Ely Toisuta, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pedagang yang masih nekat berjualan di badan jalan setelah penertiban ini. Sanksi yang diberikan akan berupa pencabutan izin berdagang bagi pedagang resmi, serta penyitaan barang dagangan. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya untuk memberikan efek jera dan memastikan para pedagang mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota.

"Kita akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan. Bagi pedagang yang masih melanggar, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Wattimena.

Saat ini, kondisi Jalan Pantai Mardika terlihat lebih lengang dan luas. Sebagian besar pedagang telah menempati tempat yang telah disediakan di dalam gedung Pasar Baru Mardika. Meskipun demikian, masih terdapat sebagian kecil pedagang yang memilih untuk berjualan di area pekarangan dan parkiran gedung pasar. Pemkot Ambon akan terus melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada para pedagang tersebut agar mereka bersedia untuk pindah ke dalam gedung pasar, sehingga Jalan Pantai Mardika dapat berfungsi secara optimal.

Berikut adalah poin-poin penting terkait penertiban pedagang Pasar Mardika:

  • Penertiban dilakukan sejak Senin (28/4/2025) dini hari.
  • Sasaran penertiban adalah pedagang yang berjualan di Jalan Pantai Mardika.
  • Tindakan ini untuk mengatasi kemacetan.
  • Pedagang yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas.
  • Sebagian besar pedagang telah menempati gedung Pasar Baru Mardika.