Kunjungan Mendadak Gubernur Sumatera Utara ke Gedung KPK: Koordinasi atau Terkait Kasus?
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, membuat kejutan dengan kehadirannya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada hari Senin (28/4/2025). Kedatangan yang tidak terduga ini memicu spekulasi mengenai agenda pertemuannya dengan pihak lembaga anti-rasuah tersebut.
Bobby Nasution tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.14 WIB. Keberadaannya di dalam gedung KPK terus menjadi perhatian, hingga pukul 12.00 WIB, ia belum terlihat meninggalkan lokasi. Kehadirannya memicu berbagai pertanyaan, mengingat sebelumnya nama Bobby sempat mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Pihak KPK melalui anggota tim Juru Bicara, Budi Prasetyo, memberikan keterangan bahwa kedatangan Bobby terkait dengan kegiatan koordinasi dan supervisi (korsup) wilayah Sumatera Utara. “Giat Korsup, khususnya wilayah Sumatera Utara,” ungkap Budi dalam pesan singkat. Namun, detail lebih lanjut mengenai materi koordinasi dan supervisi tersebut belum diungkapkan.
Juru Bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan masih perlu mengkonfirmasi secara detail maksud kedatangan Bobby Nasution. Ia berjanji akan memberikan informasi terbaru jika ada perkembangan terkait pertemuan tersebut.
Sebelumnya, nama Bobby Nasution sempat terseret dalam sidang dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate pada 31 Juli 2024. Ia dikaitkan dengan istilah "Blok Medan" yang diungkapkan oleh mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif alias Ucu.
Istilah "Blok Medan" kemudian dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara, Suryanto Andili, yang menyatakan bahwa istilah tersebut merujuk pada Bobby Nasution yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Medan. Suryanto juga membenarkan bahwa Abdul Gani, beserta anak dan menantunya, serta Muhaimin Syarif dan istrinya, pernah mengunjungi Medan untuk bertemu dengan pelaku usaha.
Bobby Nasution sendiri saat dikonfirmasi mengenai penyebutan namanya dalam persidangan tersebut, memilih untuk tidak memberikan komentar yang gamblang. Ia berpendapat bahwa tidak etis untuk mengomentari hasil persidangan.
KPK, melalui Ketua KPK saat itu, Nawawi Pomolango, menyatakan bahwa pihaknya memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam menindaklanjuti fakta persidangan terkait "Blok Medan". Fakta baru yang muncul dalam persidangan akan dituangkan dalam Laporan Perkembangan Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, kemudian dibahas dalam forum ekspose internal KPK untuk menentukan langkah selanjutnya.
Nawawi menambahkan bahwa KPK selalu memberikan kebebasan kepada penyelidik, penyidik, dan penuntut umum untuk bekerja sesuai dengan ritme yang dianggap paling efektif.
Kehadiran Bobby Nasution di KPK kali ini menimbulkan berbagai interpretasi. Apakah ini hanya sekadar koordinasi rutin atau ada indikasi lain yang terkait dengan kasus yang lebih besar? Publik menanti penjelasan lebih lanjut dari KPK terkait kunjungan mendadak ini.