DPR Mendesak Pembentukan Coast Guard: Penegakan Hukum Maritim Dinilai Tidak Optimal

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi I, menyuarakan urgensi pembentukan coast guard atau penjaga pantai di Indonesia. Desakan ini muncul sebagai respons terhadap kompleksitas tantangan keamanan maritim yang dihadapi negara.

Anggota Komisi I DPR, Elita Budiati, menyampaikan bahwa Indonesia, sebagai negara maritim dengan wilayah laut yang mencapai 65% dari total luas wilayah, memerlukan sebuah badan yang memiliki otoritas penuh dalam penegakan hukum di laut. Keberadaan coast guard dinilai krusial mengingat maraknya ancaman dari kapal asing ilegal dan kejahatan lintas negara yang terjadi di perairan Indonesia.

Elita menyoroti bahwa Badan Keamanan Laut (Bakamla), yang saat ini bertugas menjaga keamanan laut, belum memiliki kewenangan yang memadai untuk melakukan penegakan hukum. Kondisi ini menyebabkan banyak kasus pelanggaran di laut yang tidak dapat ditangani secara tuntas. "Bakamla tidak punya kewenangan untuk penegakan hukum," tegas Elita dalam rapat dengar pendapat dengan TNI AL di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.

Menurutnya, seringkali terjadi missed koordinasi setelah Bakamla mengamankan pelaku pelanggaran. Proses penyerahan kasus kepada pihak berwenang untuk penegakan hukum seringkali tidak jelas kelanjutannya. "Setelah ditangkap, diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum. Seterusnya, itu tidak ada koordinasi; di sini ada miskoordinasi, kita tidak tahu ke mana ujungnya kasus yang ditemukan," jelasnya.

Elita menekankan perlunya koordinasi yang lebih baik antara seluruh pihak terkait, termasuk TNI Angkatan Laut (AL), yang memiliki wewenang dalam penegakan hukum di laut. Koordinasi ini diharapkan dapat menghilangkan ego sektoral yang dinilai masih menghambat efektivitas penjagaan kedaulatan laut Indonesia.

"Sebenarnya tugas menjaga kedaulatan laut ini salah satunya adalah TNI AL, tapi mungkin kurang terekspos dan apakah di sini ada ego sektoral. Kalau menurut kami, sangat tinggi ego sektornya, Pak, karena terlihat sekali," ungkap Elita.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) menyatakan dukungannya terhadap pembentukan coast guard. KSAL mengakui bahwa model coast guard berbeda-beda di setiap negara, seperti di Australia yang memiliki maritime border coast protection. KSAL menyoroti perlunya perumusan yang cermat mengenai fungsi, tugas pokok, dan kewenangan coast guard agar tidak terjadi tumpang tindih dengan institusi lain.

"Nanti bagaimana fungsi dan tupoksinya seperti apa, kemudian pembagian kewenangannya seperti apa, mungkin perlu dirumuskan oleh kita semua supaya tidak terjadi tumpang tindih," ujar KSAL. Pembentukan coast guard diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum di laut dan menjaga kedaulatan maritim Indonesia.