Temuan Produk Halal Tercemar Babi, MUI Desak Penguatan Pengawasan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait beredarnya produk bersertifikasi halal yang terdeteksi mengandung babi. Merespons hal tersebut, MUI telah memanggil Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) guna melakukan investigasi mendalam terkait potensi permasalahan yang ada.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, MUI meminta klarifikasi mengenai proses dan evaluasi untuk mengidentifikasi akar permasalahan. Hasilnya menunjukkan bahwa proses audit telah dilaksanakan sesuai standar yang berlaku. Bahkan, uji laboratorium ulang terhadap sampel produk pascasertifikasi halal menunjukkan hasil negatif.

MUI mengidentifikasi beberapa faktor yang mungkin menyebabkan perbedaan hasil uji lab antara MUI dan BPJPH, di antaranya:

  • Perbedaan sampel yang diuji
  • Perbedaan waktu pengujian
  • Perbedaan alat dan metode pengujian yang digunakan
  • Perubahan komposisi produk setelah proses sertifikasi halal
  • Potensi ketidakakuratan atau perbedaan standar pengujian yang diterapkan

Miftahul Huda menekankan pentingnya pendalaman isu ini, mengingat tanggung jawab MUI untuk memberikan jaminan dan perlindungan kepada masyarakat. MUI berupaya untuk menghindari potensi kerugian yang dialami masyarakat akibat peredaran produk tidak halal, namun juga tidak ingin merugikan pelaku usaha yang tidak bersalah.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menekankan perlunya peningkatan pengawasan terhadap produk yang telah memperoleh sertifikasi halal. Menurutnya, pengawasan merupakan tahapan krusial dalam proses sertifikasi halal suatu produk. Ia menyoroti sejumlah celah yang perlu diperbaiki, termasuk aturan yang dinilai kurang ketat seperti masa berlaku sertifikat halal yang tidak terbatas, keterbatasan perangkat pengawasan, serta potensi kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Prof. Niam mengapresiasi langkah pengawasan yang telah dilakukan oleh BPJPH. Namun, ia juga memberikan kritik konstruktif kepada lembaga terkait, khususnya pemerintah, untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk-produk yang telah bersertifikasi halal. Temuan BPJPH dianggap sebagai indikasi pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap produk pangan, termasuk produk yang telah memiliki sertifikat halal.

Menanggapi temuan dua produk yang belum bersertifikat halal, Prof. Niam menegaskan bahwa hal tersebut melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Ia menekankan bahwa memperoleh sertifikat halal bagi produk makanan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh produsen. Temuan ini menunjukkan bahwa kewajiban yang diamanatkan oleh undang-undang belum sepenuhnya ditaati. Oleh karena itu, edukasi, literasi, dan pengawasan perlu terus ditingkatkan.

Prof. Niam menambahkan bahwa tugas utama pengawasan dan penindakan berada di tangan pemerintah. Temuan ini semakin mempertegas pentingnya peningkatan pengawasan secara menyeluruh.