Saksi Kunci Kasus Penembakan di Palangka Raya Berpotensi Jadi Justice Collaborator, Ahli Hukum Ungkap Pertimbangan

Saksi Kunci Kasus Penembakan di Palangka Raya Berpotensi Jadi Justice Collaborator, Ahli Hukum Ungkap Pertimbangan

Kasus penembakan yang melibatkan oknum polisi di Kalimantan Tengah memasuki babak baru. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, seorang saksi ahli, Edwin Partogi Pasaribu, yang juga mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memberikan keterangan yang berpotensi mengubah arah kasus ini. Fokus utama persidangan adalah status Muhammad Haryono (MH), seorang sopir taksi yang menjadi saksi kunci dalam insiden tersebut, dan kemungkinan perannya sebagai seorang justice collaborator (JC).

Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan pentingnya peran JC dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, penegak hukum perlu mempertimbangkan pemberian hukuman yang lebih ringan kepada JC, terutama jika mereka memiliki informasi krusial yang dapat membantu mengungkap kebenaran suatu kasus. Dalam konteks kasus ini, MH adalah sopir yang disewa oleh Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), tersangka utama penembakan yang menewaskan Budiman Arisandi. MH menyaksikan langsung peristiwa penembakan tersebut.

Meskipun berstatus sebagai saksi kunci, MH juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam upaya menghilangkan barang bukti. Namun, statusnya kemudian berubah menjadi JC karena dinilai telah berjasa dalam mengungkap fakta-fakta penting terkait kasus tersebut. Edwin Partogi menekankan bahwa seorang saksi yang juga terlibat dalam pusaran kasus, seperti MH, dapat dimanfaatkan untuk mengungkap pelaku lainnya. Proses hukum terhadap saksi pelaku, menurut Edwin, sebaiknya ditunda hingga kasus terhadap pelaku utama mencapai tahap inkrah.

Pertimbangan Status Justice Collaborator

Dalam persidangan, Edwin Partogi memberikan penjelasan mendalam mengenai berbagai aspek terkait JC, yang ditujukan kepada penasihat hukum, terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU), dan majelis hakim. Ia menyoroti bahwa seorang saksi pelaku yang memberikan laporan dengan itikad baik seharusnya tidak dapat digugat secara perdata maupun pidana. Edwin juga mencontohkan beberapa kasus lain di mana JC berperan penting dalam mengungkap kebenaran, seperti kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, serta kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat yang melibatkan Bharada Richard Eliezer.

Edwin berharap penegak hukum dapat mempertimbangkan secara matang peran MH dalam kasus penembakan di Kalteng. Ia menekankan pentingnya untuk melihat apakah MH memiliki niat yang sama dengan pelaku utama untuk menghilangkan nyawa korban, serta sejauh mana keterlibatannya dalam membantu proses pembunuhan. Faktor psikologis juga perlu dipertimbangkan, mengingat MH berada dalam situasi yang menekan saat peristiwa penembakan terjadi.

Edwin Partogi mengajukan pertanyaan mendasar: bukan apakah MH layak menjadi JC, tetapi apakah ia layak menjadi terdakwa. Keputusan akhir mengenai status MH, menurut Edwin, berada di tangan jaksa penuntut umum dan hakim.

Beberapa poin penting yang disampaikan Edwin Partogi dalam persidangan:

  • Pentingnya peran justice collaborator (JC) dalam mengungkap kebenaran suatu kasus.
  • Pertimbangan pemberian hukuman yang lebih ringan kepada JC.
  • Saksi pelaku yang memberikan laporan dengan itikad baik seharusnya tidak dapat digugat.
  • Perlu mempertimbangkan niat dan sejauh mana keterlibatan JC dalam tindak pidana.
  • Faktor psikologis yang mempengaruhi tindakan JC saat kejadian.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum polisi dan menyoroti dilema dalam menentukan status seorang saksi yang juga diduga terlibat dalam tindak pidana. Keputusan mengenai status MH sebagai JC akan sangat mempengaruhi jalannya persidangan dan penegakan hukum dalam kasus ini.