Pengacara Jakarta Pusat Terjerat Hukum: Kepemilikan Senjata Api Ilegal dan Penyalahgunaan Narkoba Mengancam Kurungan Maksimal 20 Tahun
Pengacara Jakarta Pusat Terjerat Hukum: Kepemilikan Senjata Api Ilegal dan Penyalahgunaan Narkoba Mengancam Kurungan Maksimal 20 Tahun
Kasus hukum serius menjerat seorang pengacara bernama Samir (31) di Jakarta Pusat. Ia kini berstatus tersangka atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan penyalahgunaan narkoba. Konsekuensi hukum yang menantinya sangat berat, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa Samir dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Undang-undang ini mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Bunyi pasal tersebut sangat jelas:
Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Penetapan status tersangka dan penerapan pasal ini didasarkan pada serangkaian barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Barang bukti tersebut meliputi:
- Satu pucuk senjata api Makarov kaliber 7,65 mm.
- Satu pucuk airsoft gun replika Glock 34 elektrik berwarna hitam (tanpa peluru).
- Satu pucuk senapan angin laras panjang merek Diana 47 berwarna cokelat (tanpa peluru).
- Satu sarung senjata api (holster).
- Satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi B2033 KKS.
- Tiga unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka Samir.
Terungkapnya kasus ini bermula dari insiden kecil, yaitu perselisihan antara Samir dan seorang pengemudi mikrolet akibat senggolan kendaraan pada hari Jumat (25/4). Karena tidak menemukan titik temu, kedua belah pihak dibawa ke Pos Polisi Lapangan Banteng untuk mediasi.
Saat berada di pos polisi itulah, kepemilikan senjata api Samir terungkap. Seorang petugas polisi melihat senjata api terselip di saku celananya ketika Samir sedang berjongkok. Penemuan ini menjadi dasar penangkapan dan proses hukum lebih lanjut.
Tidak berhenti di situ, polisi juga melakukan tes urine terhadap Samir dan pengemudi mikrolet. Hasil tes urine Samir menunjukkan bahwa ia positif menggunakan narkoba.
"Tersangka S positif narkoba setelah dicek dites urine," tegas AKBP M Firdaus.