Polisi Serang Amankan Puluhan Preman dalam Operasi Pemberantasan Pungli di Kawasan Industri

Kepolisian Resor Serang berhasil mengamankan 23 orang yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) di sekitar kawasan industri Kabupaten Serang, Banten. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu malam (27/4/2025) dalam sebuah operasi gabungan yang bertujuan untuk memberantas premanisme.

Menurut keterangan Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, operasi ini menyasar lokasi-lokasi yang dianggap rawan terhadap praktik pungli dan tindakan premanisme, terutama di area-area industri. Para pelaku diamankan saat beraksi di beberapa titik strategis, termasuk persimpangan di sepanjang Jalan Raya Serang-Jakarta, area parkir PT Indah Kiat Pulp and Paper, gerbang masuk PT Univenus, dan gerbang Kawasan Industri Modern Cikande.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil pungutan senilai Rp 2 juta, serta satu bundel tiket parkir yang diduga ilegal. Seluruh pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Sebagai bagian dari proses pembinaan, para pelaku pungli diikutsertakan dalam kegiatan shalat berjamaah dan zikir di masjid. Selain itu, mereka juga mendapatkan siraman rohani dengan tujuan mengubah perilaku yang meresahkan masyarakat.

AKBP Condro Sasongko menambahkan bahwa pembinaan rohani ini diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada para mantan preman jalanan untuk mencari pekerjaan yang layak dan meninggalkan praktik pemerasan. Saat ini, mereka masih menjalani proses pembinaan selama beberapa hari ke depan dan tidak diproses hukum.

"Kami juga memberikan nasihat agar mereka segera mencari pekerjaan yang tetap agar bisa mendapatkan penghasilan yang layak untuk menghidupi keluarga," ujar Condro.

Berikut adalah daftar lokasi penangkapan:

  • Persimpangan sepanjang Jalan Raya Serang-Jakarta
  • Areal parkir PT Indah Kiat Pulp and Paper
  • Gerbang masuk PT Univenus
  • Gerbang Kawasan Industri Modern Cikande