MA Batalkan Vonis Bebas Pembeli Cula Badak Jawa, Eksekusi Segera Dilaksanakan
Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan putusan bebas yang sebelumnya diberikan oleh Pengadilan Negeri Pandeglang dalam kasus perdagangan cula badak Jawa yang melibatkan terdakwa Liem Hoo Kwan Willy, yang juga dikenal sebagai Willy. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menyatakan siap untuk segera menindaklanjuti putusan MA tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pandeglang, Indra Gunawan, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung. Namun, ia menegaskan bahwa setelah salinan tersebut diterima, eksekusi akan segera dilakukan.
"Kejaksaan Negeri Pandeglang belum menerima putusan Mahkamah Agung. Setelah diterima, langsung melakukan eksekusi," ujarnya pada hari Senin (28/4/2025).
MA menyatakan bahwa Willy terbukti terlibat dalam transaksi jual beli cula badak yang diperoleh dari perburuan ilegal di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Atas perbuatannya, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan. Willy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Pidana penjara selama 1 tahun, dan pidana denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan," demikian bunyi putusan Mahkamah Agung.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memvonis bebas Liem Hoo Kwan Willy dengan alasan bahwa ia tidak terbukti melakukan transaksi penjualan cula badak. Majelis hakim berpendapat bahwa Willy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana turut serta memperniagakan, menyimpan, atau memiliki bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut, atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar negeri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang kemudian mengajukan kasasi atas putusan PN Pandeglang tersebut. JPU berpendapat bahwa pertimbangan majelis hakim tidak berdasar, terutama mengenai tidak adanya keterlibatan Willy dalam transaksi jual beli cula badak antara Yogi Purwadi dan Ai.
Sebagai informasi tambahan, tujuh orang sindikat perburuan di Taman Nasional Ujung Kulon telah diadili. Sahru dan Sunendi, yang berperan sebagai penembak badak Jawa, divonis penjara selama 12 tahun. Sementara itu, Karip, Leli, Atang Damanhuri, Isnen, dan Sayudin masing-masing dihukum 11 tahun penjara. Yogi Purwadi, perantara dalam transaksi penjualan cula badak, telah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan satwa yang dilindungi dan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan.