Kejaksaan Agung Jerat Zarof Ricar dengan Pasal Pencucian Uang

Kejaksaan Agung Jerat Zarof Ricar dengan Pasal Pencucian Uang

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat tinggi di Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan sejak 10 April 2025, menyusul pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang saat ini tengah bergulir di pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidikan TPPU terhadap Zarof Ricar merupakan hasil pendalaman yang berkelanjutan dari kasus sebelumnya. Menurutnya, langkah ini bukan merupakan tindakan sporadis atau akibat tekanan eksternal, melainkan buah dari serangkaian proses investigasi mendalam yang meliputi pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan, penyitaan dokumen, serta pemblokiran aset.

"Penyidik terus bergerak untuk mendalami perkara ini. Sejak 10 April 2025, penyidikan dugaan TPPU terhadap ZR telah dilakukan, dan yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Harli dalam keterangan pers di Kantor Kejagung, Jakarta.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa penyidik telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap sejumlah aset yang diduga terkait dengan Zarof Ricar dan keluarganya. Aset-aset tersebut tersebar di berbagai wilayah, termasuk Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru. Permohonan pemblokiran ini telah diajukan kepada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di masing-masing wilayah.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga menemukan barang bukti elektronik (BBE) yang mengindikasikan keterlibatan pihak lain, termasuk seorang bernama Marcella Santoso (MS). Temuan ini menjadi pintu masuk bagi penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan permufakatan jahat dan upaya menghalangi penyidikan.

"Dalam penanganan perkara ini, penyidik menemukan bukti yang mengarah pada MS. Saat penggeledahan di kediaman MS, ditemukan dokumen dan catatan yang relevan dengan perkara ini. Setelah ditelusuri lebih lanjut, ditemukan indikasi adanya upaya perintangan," terang Harli.

Saat ini, fokus penyidikan adalah mengembangkan kasus TPPU untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

Sebelumnya, Zarof Ricar juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengurusan perkara pembunuhan Ronald Tannur. Kasus korupsi ini saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.