Kurir Narkoba Tergiur Upah Fantastis, Belasan Kilogram Sabu Senilai Miliaran Rupiah Gagal Edar di Riau
Penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12,8 kilogram berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian di Pekanbaru, Riau. Seorang kurir narkoba berinisial H, yang diketahui berasal dari Madura, ditangkap atas keterlibatannya dalam upaya peredaran barang haram tersebut. Tersangka nekat membawa sabu dari Malaysia dengan iming-iming upah ratusan juta rupiah.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa tersangka H diperintahkan oleh seorang pengendali narkoba berinisial N yang berada di Malaysia untuk menjemput sabu tersebut. Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Surabaya, Jawa Timur, dengan imbalan yang menggiurkan.
"Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 150 juta jika berhasil mengirim sabu tersebut ke Surabaya," jelas Kombes Putu Yudha saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Riau.
Modus operandi yang digunakan tersangka terbilang cukup rapi. Setelah menerima perintah, H berangkat dari Madura menuju Malaysia untuk menjemput sabu. Dari Malaysia, tersangka melanjutkan perjalanan ke Singapura sebelum akhirnya menyeberang ke Indonesia melalui jalur ilegal menuju Pulau Rupat.
"Setelah barang itu siap, tersangka H membawanya menggunakan speedboat menuju Pulau Rupat. Dari Pulau Rupat, tersangka menyeberang ke Pekanbaru dengan menggunakan bus," imbuhnya.
Penangkapan tersangka H dilakukan di Pekanbaru saat ia tengah membawa sabu di dalam tas yang telah dimodifikasi sedemikian rupa. Petugas yang mendapatkan informasi mengenai pergerakan barang haram tersebut langsung melakukan penyergapan.
"Saat tersangka H membawa sabu menggunakan bus, tim mendapatkan informasi adanya pergerakan barang dari Malaysia menuju Surabaya. Sehingga yang bersangkutan langsung kami lakukan penangkapan," terangnya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan pakaian di dalam tas tersangka. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam modifikasi tas tersebut.
"Menurut keterangan tersangka H, barang tersebut diperintahkan untuk dibawa menuju Surabaya oleh seseorang berinisial N," jelasnya.
Kombes Putu Yudha menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap N, yang diduga sebagai pengendali jaringan narkoba tersebut. Tersangka H kini ditahan di Polda Riau dan terancam hukuman berat.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengapresiasi keberhasilan Polda Riau dalam mengungkap kasus narkoba ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan jajaran polda untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh Indonesia.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi narkoba. Diharapkan, penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan memutus rantai peredaran barang haram tersebut.