Skandal Dana Kampanye: Suami Mantan Wali Kota Semarang Didakwa Minta Miliaran Rupiah ke Camat
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, memasuki babak baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Alwin Basri, yang juga merupakan suami dari mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terungkap meminta sejumlah besar dana kepada para camat di Kota Semarang.
Dalam persidangan yang berlangsung, terungkap bahwa Alwin Basri diduga meminta dana sebesar Rp 16 miliar kepada para camat dengan dalih untuk mendukung pencalonannya sebagai anggota DPRD Jawa Tengah. Mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto, menjadi saksi kunci dalam persidangan ini. Eko Yuniarto membenarkan adanya pertemuan dengan Alwin Basri yang membahas mengenai permintaan dana tersebut. Menurut Eko, Alwin secara tersirat meminta dukungan finansial dari para camat untuk memuluskan langkahnya dalam pemilihan legislatif.
Permintaan dana tersebut tidak hanya ditujukan untuk kepentingan kampanye pribadi Alwin Basri. Menurut keterangan saksi, sebagian dana juga diminta untuk membiayai keperluan pelantikan Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai Wali Kota Semarang. Hal ini semakin memperburuk citra pasangan suami istri tersebut di mata publik.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, KPK menetapkan Alwin Basri dan Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar.
Hevearita Gunaryanti Rahayu sendiri telah menjalani sidang perdana terkait kasus ini pada tanggal 21 April 2025. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan dakwaan yang menjerat Hevearita dan suaminya. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pencucian uang.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi tamparan keras bagi dunia politik di Kota Semarang. Masyarakat menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan para pelaku dihukum seberat-beratnya. KPK diharapkan dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini, serta mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Berikut poin-poin penting terkait kasus ini:
- Alwin Basri: Mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah dan suami mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, didakwa meminta dana kepada para camat untuk keperluan kampanye dan pelantikan istrinya.
- Hevearita Gunaryanti Rahayu: Mantan Wali Kota Semarang, didakwa bersama suaminya dalam kasus dugaan korupsi.
- Eko Yuniarto: Mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, menjadi saksi kunci yang membenarkan adanya permintaan dana dari Alwin Basri.
- Dana Rp 16 Miliar: Jumlah dana yang diduga diminta Alwin Basri kepada para camat.
- Dugaan Korupsi Rp 9 Miliar: Total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Alwin Basri dan Hevearita Gunaryanti Rahayu.
- KPK: Lembaga yang menangani kasus ini dan diharapkan dapat mengungkap semua pihak yang terlibat.