Sengketa Lahan di Bantul: Seorang Pria Dituduh Terlibat dalam Konflik Tanah dengan Warga Senior
Kasus sengketa lahan kembali mencuat di Bantul, Yogyakarta, melibatkan seorang warga senior bernama Mbah Tupon, berusia 68 tahun. Ia terancam kehilangan lahan seluas ribuan meter persegi akibat perubahan kepemilikan sertifikat tanah yang diduga dilakukan secara tidak sah. Bibit Rustamto, pihak yang dilaporkan dalam kasus ini, memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Menurut keterangan Bibit, pada tahun 2021, Mbah Tupon memiliki niat untuk mewakafkan sebagian tanahnya bagi kepentingan warga RT setempat. Rencana tersebut kemudian berkembang menjadi pemecahan sertifikat tanah, dengan tujuan mewakafkan sebagian lahan, memberikan bagian kepada anak-anak Mbah Tupon, dan menjual sebagian lainnya untuk menutupi biaya proses pemecahan sertifikat.
"Kemudian terjadi komunikasi dengan saya, agar saya bersedia membeli sebagian tanahnya sebagai biaya proses dan untuk membangunkan rumah bagi anaknya Mbah Tupon yang bernama Heri Setiawan," jelas Bibit dalam keterangan tertulisnya.
Bibit menambahkan bahwa kesepakatan pemecahan tanah tahap pertama dilakukan melalui notaris yang dipilih oleh keluarga Mbah Tupon. Mengingat peraturan yang berlaku membatasi pemecahan tanah oleh perorangan maksimal menjadi empat bidang, maka pemecahan tanah tahap pertama hanya dilakukan untuk tiga bidang.
"Dalam perjalanannya, pemecahan tanah tahap pertama membutuhkan waktu yang lama, dan Mbah Tupon meminta bantuan saya untuk mempercepat prosesnya," ungkap Bibit.
Pada tahun 2023, proses pemecahan tanah tahap pertama akhirnya selesai melalui notaris yang dipilih oleh keluarga Mbah Tupon. Namun, Bibit menerima informasi bahwa notaris tersebut tidak bersedia melanjutkan proses pemecahan sertifikat berikutnya karena prosesnya yang dianggap terlalu rumit dan memakan waktu.
"Saudara Mbah Tupon kemudian bertanya apakah saya bisa membantu berkomunikasi dengan notaris lain yang mungkin bersedia untuk membantu proses pemecahan sertifikat selanjutnya," kata Bibit.
Bibit juga menyebutkan bahwa Triono, yang juga dilaporkan dalam kasus ini, pernah datang ke rumahnya untuk membahas keperluan lain. Dalam kesempatan tersebut, Bibit menyinggung masalah Mbah Tupon yang membutuhkan bantuan notaris untuk mengurus pemecahan sertifikat tanahnya.
Kasus ini bermula ketika tanah seluas 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, diduga menjadi objek perebutan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sertifikat tanah milik Mbah Tupon dilaporkan telah berganti nama dan dijaminkan ke bank tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.