Saksi Kunci Kasus Penembakan di Palangka Raya Memohon Keringanan Hukuman

Kasus penembakan yang melibatkan oknum anggota kepolisian di Palangka Raya memasuki babak baru. Muhammad Haryono (MH), seorang saksi kunci dalam insiden yang menewaskan seorang sopir ekspedisi bernama Budiman Arisandi, berharap mendapatkan keringanan hukuman atas perannya dalam upaya penghilangan barang bukti. Penembakan itu sendiri terjadi pada 27 November 2024 dan menyeret Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) sebagai tersangka utama. MH juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam membantu menyembunyikan jejak kejahatan, termasuk membuang jasad korban dan membersihkan kendaraan yang menjadi lokasi kejadian.

Advokat MH, Parlin Bayu Hutabarat, berpendapat bahwa kliennya layak mendapatkan status justice collaborator (JC) dan dengan demikian, berhak atas keringanan hukuman. Parlin menyoroti fakta bahwa MH secara sukarela melapor ke Polresta Palangka Raya pada 10 Desember 2024, bahkan sebelum adanya laporan polisi resmi terkait kasus tersebut. "Tanpa dipanggil polisi, tanpa ada proses hukum terhadap dirinya, MH secara sukarela dan jujur menyampaikan informasi, keterangan, di hadapan aparat penegak hukum," ujar Parlin usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (28/4/2025).

Menurut Parlin, laporan MH menjadi titik awal terungkapnya kasus ini. Laporan polisi baru dibuat sehari setelah pengakuan MH, yaitu pada 11 Desember 2024. Pihaknya meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kejujuran dan keberanian MH dalam mengungkap kebenaran, meskipun yang bersangkutan turut terlibat dalam upaya menghilangkan jejak pembunuhan. "Salah satu penghargaan terhadap JC adalah pemberian keringanan hukuman. Tidak adil jika MH dihukum setara dengan pelaku utama," tegas Parlin.

Untuk memperkuat argumennya, Parlin membandingkan kasus MH dengan kasus yang melibatkan Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Ia menekankan bahwa dalam kasus ini, kliennya tidak melakukan penembakan dan hanya terlibat dalam upaya menghilangkan jejak. Parlin berharap status MH sebagai justice collaborator akan dipertimbangkan oleh hakim, sehingga dapat memberikan vonis yang jauh lebih ringan dibandingkan dengan pelaku utama. "Karena dia jujur dan sukarela menyampaikan informasi, sehingga terungkaplah suatu peristiwa tindak pidana," pungkasnya.

Berikut poin penting dalam pembelaan yang diajukan:

  • Laporan Sukarela: MH secara sukarela melapor ke polisi sebelum adanya laporan resmi.
  • Kejujuran: MH memberikan informasi yang jujur dan membantu mengungkap kasus.
  • Justice Collaborator: MH layak mendapatkan status JC dan keringanan hukuman.
  • Peran Terbatas: MH hanya terlibat dalam menghilangkan jejak, bukan pelaku utama penembakan.
  • Perbandingan Kasus: Kasus MH mirip dengan kasus Bharada Eliezer yang mendapatkan keringanan hukuman.

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, Parlin berharap hakim akan memberikan putusan yang adil dan proporsional bagi kliennya.