Aksi Penjambretan Kalung Emas di Jembrana Terungkap, Pelaku Ditangkap di Denpasar
Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial M (27), asal Sampang, Jawa Timur, di Denpasar, Bali. Penangkapan ini terkait serangkaian aksi penjambretan kalung emas yang meresahkan warga di wilayah Jembrana.
Serangkaian peristiwa penjambretan terjadi pada Rabu, 9 April 2025. Korban pertama, Niwati (52), kehilangan kalung emasnya saat melintas di Jalan Gajah Mada, Desa Dangintukadaya. Selang beberapa waktu kemudian, di lokasi yang sama, Gusti Ayu Putu Wiarti (50) juga menjadi korban dengan dua kalung emasnya raib digasak pelaku.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan memepet korban yang sedang berkendara dan merampas kalung emas yang dikenakan. Total kerugian yang dialami kedua korban mencapai Rp 36,8 juta, dengan total berat perhiasan yang hilang mencapai 53,6 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai M. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap M di Jalan Mahendradata, Denpasar, pada Jumat (25/4/2025) malam.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jembrana, Kapolres mengungkapkan bahwa M sengaja datang ke Jembrana untuk melakukan tindak pidana pencurian. Hasil penjualan emas curian tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor Yamaha NMax.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Sepeda motor Vario DK 4209 AEZ yang digunakan pelaku saat beraksi
- Sepeda motor NMax tanpa plat nomor
- Surat penjualan perhiasan dari dua toko emas
- Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat berkendara, terutama di area yang rawan tindak kriminalitas.