Kementerian PKP Ungkap Dugaan Korupsi Dana Bantuan Perumahan di Sumenep
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia secara resmi melaporkan indikasi penyimpangan dalam penyaluran dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kepada Kejaksaan Negeri setempat. Laporan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendalam dan serangkaian investigasi yang dilakukan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PKP, Heri Jerman, beserta timnya.
Temuan di lapangan mengungkap adanya dugaan pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh masyarakat penerima manfaat. Irjen Heri Jerman menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Tim investigasi telah melakukan penelusuran intensif di berbagai wilayah di Sumenep, termasuk wilayah kepulauan, untuk mengumpulkan data dan fakta yang akurat terkait penyaluran dana BSPS.
Kabupaten Sumenep sendiri merupakan salah satu wilayah penerima alokasi dana BSPS terbesar di Indonesia, dengan total anggaran mencapai Rp 109,80 miliar yang diperuntukkan bagi 5.490 unit rumah. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai kejanggalan yang mengindikasikan adanya praktik korupsi. Secara nasional, program BSPS mengelola anggaran sebesar Rp 445,81 miliar yang dialokasikan untuk 22.258 penerima manfaat.
Jenis Penyimpangan yang Ditemukan:
- Salah Sasaran: Bantuan diberikan kepada pihak yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima.
- Upah Tidak Dibayarkan: Pekerja yang terlibat dalam pembangunan rumah tidak menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Kualitas Bangunan Tidak Sesuai: Hasil pembangunan rumah tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam program BSPS.
- Manipulasi Pembayaran: Pembayaran kepada toko bangunan dilakukan secara tunai oleh kepala desa, bukan melalui transfer langsung dari rekening penerima bantuan. Penerima bantuan diminta menandatangani slip penarikan kosong, yang membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dana.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Sigit Waseso, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan dari Kementerian PKP dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam. Langkah ini diambil untuk mengungkap kebenaran dan menyeret para pelaku korupsi ke hadapan hukum. Kejaksaan berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini, demi menegakkan keadilan dan memastikan dana bantuan perumahan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kasus dugaan korupsi dana BSPS di Sumenep ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat. Kementerian PKP akan terus meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program BSPS di seluruh Indonesia untuk mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang. Pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan dana bantuan perumahan di lingkungan mereka.