Absen dalam Rapat Dengar Pendapat, Pemilik Sanel Tour and Travel Dikecam DPRD Pekanbaru

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menyayangkan ketidakhadiran pemilik perusahaan Sanel Tour and Travel, Santi, dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang dijadwalkan pada Senin (28/4/2025). Rapat tersebut sedianya membahas pengaduan terkait penahanan ijazah yang dialami oleh sejumlah mantan karyawan perusahaan tersebut.

Tekad Indra Pradana Abidin, Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, mengungkapkan kekecewaannya atas absennya Santi. Menurutnya, ketidakhadiran ini menunjukkan sikap tidak menghargai lembaga DPRD. "Jelas tidak menghargai. Itu kan surat resmi yang dikeluarkan Sekretariat DPRD Pekanbaru terkait aduan masyarakat ijazah ditahan," tegas Tekad kepada awak media. Ia menambahkan bahwa surat undangan resmi telah dikirimkan ke kantor Sanel Tour and Travel di Jalan Teuku Umar pada hari Jumat sebelumnya, lengkap dengan tanda terima.

Rapat dengar pendapat tersebut tetap berlangsung dengan dihadiri oleh perwakilan dari korban penahanan ijazah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, dan perwakilan dari Pemerintah Provinsi Riau. Sekitar 15 orang mantan pegawai Sanel Tour and Travel yang mengaku ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan turut hadir dan menyampaikan keluhannya.

Menindaklanjuti permasalahan ini, Komisi III DPRD Pekanbaru mendesak Disnaker Pekanbaru untuk segera membuka saluran pengaduan (call center) khusus bagi karyawan yang mengalami masalah serupa. Hal ini dilakukan mengingat adanya laporan dari korban penahanan ijazah yang berasal dari perusahaan lain saat rapat berlangsung.

Tekad Indra Pradana Abidin menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan penahanan ijazah ini. Sebagai langkah jangka panjang, DPRD Pekanbaru berencana untuk merevisi peraturan daerah (perda) terkait tenaga kerja. Revisi ini akan mencakup larangan penggunaan dokumen pribadi, seperti ijazah, sebagai jaminan oleh pemberi kerja.

Santi, pemilik Sanel Tour and Travel, belum memberikan komentar apapun terkait ketidakhadirannya dalam rapat dengar pendapat tersebut. Kasus penahanan ijazah oleh Sanel Tour and Travel ini mencuat setelah 12 orang mantan karyawan mengadu ke anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi. Kasus ini bahkan menarik perhatian Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan Sanel. Namun, kedatangan Wamenaker tersebut tidak direspon oleh pihak perusahaan, yang bersikukuh tidak pernah menahan ijazah karyawan dan mengklaim bahwa 12 mantan karyawan tersebut bukan pekerjanya. Terbaru, jumlah korban yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan yang sama bertambah menjadi 40 orang.

Berikut poin penting yang dibahas dalam berita ini:

  • Ketidakhadiran pemilik Sanel Tour and Travel dalam rapat dengar pendapat di DPRD Pekanbaru.
  • Kekecewaan DPRD Pekanbaru atas ketidakhadiran tersebut.
  • Desakan DPRD Pekanbaru kepada Disnaker Pekanbaru untuk membuka saluran pengaduan.
  • Rencana revisi perda tenaga kerja untuk melarang penahanan ijazah.
  • Penambahan jumlah korban penahanan ijazah oleh Sanel Tour and Travel menjadi 40 orang.