Eks Anggota DPRD Bantul Terseret Pusaran Kasus Dugaan Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon
Kasus dugaan praktik mafia tanah yang menimpa seorang warga bernama Tupon (68) di Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, menyeret nama seorang mantan anggota DPRD Bantul, Bibit Rustamta. Pria tersebut dilaporkan terkait dengan peralihan kepemilikan tanah milik Mbah Tupon seluas 1.655 meter persegi yang diduga dilakukan secara ilegal.
Bibit, melalui kuasa hukumnya, Aprillia Supaliyanto, memberikan keterangan terkait keterlibatannya dalam kasus ini. Menurut Bibit, dirinya hanya berniat membantu Mbah Tupon untuk memecah bidang tanahnya menjadi beberapa bagian sesuai dengan keinginan Mbah Tupon. Proses pemecahan tanah ini, kata Bibit, dimulai sekitar tahun 2020-2021. Mbah Tupon berencana menjual sebagian tanahnya untuk membangun rumah bagi putranya, serta mewakafkan sebagian lahan untuk fasilitas umum seperti jalan dan gudang RT.
Bibit menjelaskan bahwa Mbah Tupon sempat menjual sebagian tanahnya seluas 298 meter persegi kepadanya, dan proses pemecahan tanah tahap pertama berhasil diselesaikan pada tahun 2023 melalui notaris pilihan Mbah Tupon. Namun, untuk pemecahan tanah selanjutnya, notaris tersebut dikabarkan tidak bersedia melanjutkan prosesnya karena membutuhkan waktu yang cukup lama.
Dalam keterangan tertulisnya, Bibit menjelaskan bahwa ia berinisiatif membantu Mbah Tupon memecah tanah seluas 1.655 meter persegi menjadi empat bagian, yang rencananya akan diatasnamakan Mbah Tupon dan ketiga anaknya. Selain itu, sebagian tanah juga akan diwakafkan untuk kepentingan warga RT.
Kemudian, muncul nama terlapor lain berinisial TR yang disebut sebagai kenalan notaris yang dapat membantu proses pemecahan sertifikat. Bibit mengaku telah mengundang Mbah Tupon untuk membahas hal ini, dan Mbah Tupon menyetujui untuk menggunakan jasa TR. Sertifikat tanah kemudian diserahkan kepada TR melalui Bibit. Setelah pertemuan tersebut, Mbah Tupon disebut melakukan komunikasi langsung dengan TR tanpa melalui perantara Bibit. Namun, untuk pembiayaan proses pemecahan sertifikat, TR diminta untuk langsung meminta kepada Bibit, karena dana tersebut telah disiapkan dari hasil penjualan tanah sebelumnya.
Kuasa hukum Bibit menambahkan bahwa setelah sertifikat tanah diserahkan kepada TR, Bibit tidak mengetahui lagi kelanjutan prosesnya. Aprillia juga menepis tudingan bahwa Bibit adalah dalang dari kasus ini. Ia justru mengatakan bahwa Bibit-lah yang menyarankan Mbah Tupon untuk melaporkan kasus ini ke Polda DIY. Bibit menduga adanya sindikat mafia tanah yang terlibat dalam kasus ini dan mendorong pihak kepolisian untuk segera mengungkap dalang di baliknya serta menyita sertifikat tanah yang telah beralih nama.
Aprillia menekankan bahwa Bibit secara moral sangat berempati terhadap nasib Mbah Tupon dan berharap Polda DIY dapat segera mengusut tuntas kasus ini serta mengamankan sertifikat tanah agar tidak ada korban lain.
Berikut poin-poin penting yang disampaikan dalam keterangan tersebut:
- Bibit membantah terlibat dalam praktik mafia tanah dan mengaku hanya ingin membantu Mbah Tupon memecah tanahnya.
- Proses pemecahan tanah melibatkan notaris yang dikenal oleh terlapor lain berinisial TR.
- Bibit mengklaim tidak mengetahui kelanjutan proses pemecahan sertifikat setelah diserahkan kepada TR.
- Bibit justru menyarankan Mbah Tupon untuk melaporkan kasus ini ke Polda DIY dan menduga adanya sindikat mafia tanah.
- Kuasa hukum Bibit menekankan bahwa kliennya sangat berempati terhadap nasib Mbah Tupon dan berharap kasus ini segera terungkap.