Skandal Investasi Bodong PT Taspen: Mantan Dirut Jadi Tersangka, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Kasus dugaan investasi fiktif yang menjerat PT Taspen (Persero) telah menimbulkan kerugian negara yang sangat signifikan. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melalui Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi, I Nyoman Wara, mengungkapkan adanya indikasi kuat tindak pidana dalam pengelolaan dana investasi di perusahaan tersebut. Hasil audit BPK menunjukkan kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni Rp 1 triliun.
Skandal ini bermula pada tahun 2019 ketika Antonius NS Kosasih, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Taspen, bersama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait penempatan investasi senilai Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM. Proses pemilihan manajer investasi dalam kasus ini disinyalir tidak melalui mekanisme penawaran yang transparan dan tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa korupsi di PT Taspen ini menyeret Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka utama dalam kasus investasi fiktif tahun anggaran 2019. KPK menduga ANSK telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun atas penempatan dana investasi PT Taspen pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, dengan perkiraan kerugian awal mencapai Rp 200 miliar.
Selain itu, terungkap pula bahwa penempatan investasi fiktif ini diduga menguntungkan sejumlah perusahaan lain, di antaranya:
- PT Insight Investment Management (PT IIM) sebesar Rp 78 miliar
- PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar
- PT PS sebesar Rp 102 juta
- PT SM sebesar Rp 44 juta
Sebelumnya, KPK telah menahan Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Januari 2025, di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih.