Pinjol Ilegal Mendominasi Aduan ke OJK, Satgas Pasti Terima Ribuan Laporan Hingga April 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingginya angka pengaduan terkait aktivitas entitas ilegal di sektor keuangan. Data terbaru menunjukkan, hingga April 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menerima total 1.236 pengaduan. Dari jumlah tersebut, mayoritas atau sebanyak 1.123 aduan berkaitan dengan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Mohammad Ismail Riyadi, menyoroti bahwa kejahatan di bidang finansial semakin kompleks seiring dengan perkembangan teknologi. Hal ini mencakup berbagai modus operandi, mulai dari investasi bodong hingga jeratan pinjol ilegal. Ismail menyampaikan data ini dalam acara "Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah" di Jakarta, Senin (28/4/2025), yang menekankan pentingnya edukasi keuangan, terutama bagi kaum perempuan.

Ismail menjelaskan bahwa berdasarkan data Satgas Pasti, sejak Januari hingga April 2025, pihaknya telah menerima 1.236 pengaduan dengan total 1.332 entitas yang diadukan. Ia menyoroti bahwa pinjol ilegal masih menjadi masalah utama dengan 1.123 pengaduan, sementara aduan terkait investasi ilegal menunjukkan tren penurunan.

Lebih lanjut, Ismail mengungkapkan temuan menarik terkait profil peminjam di sektor fintech. Data menunjukkan bahwa perempuan mendominasi sebagai peminjam dengan proporsi 50,3%, sementara laki-laki sebesar 49,7%. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai faktor-faktor yang mendorong perempuan lebih banyak memanfaatkan layanan pinjaman fintech. Perlu dilakukan kajian lebih mendalam untuk mengetahui apakah hal ini berkaitan dengan tingkat literasi keuangan yang lebih rendah di kalangan perempuan, terutama di daerah, atau kemudahan akses ke aplikasi pinjaman online.

OJK juga mencatat bahwa penawaran investasi ilegal semakin beragam dan menyasar berbagai kalangan, termasuk melalui arisan dan penawaran umrah dengan iming-iming keuntungan tidak masuk akal. Selain itu, OJK terus berupaya memberantas aktivitas judi online (judol) dengan memblokir hampir 10.000 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Menyadari tingginya risiko yang dihadapi masyarakat, OJK menekankan pentingnya literasi keuangan, khususnya di kalangan perempuan. OJK memandang ibu-ibu sebagai kelompok strategis untuk diberikan edukasi dan informasi yang benar mengenai keuangan, termasuk keuangan syariah. Dengan membekali para ibu dengan pengetahuan yang memadai, diharapkan mereka dapat menjadi agen perubahan yang mampu melindungi keluarga dan komunitas dari praktik keuangan ilegal.