Maraknya Pekerja Migran Ilegal: Kementerian P2MI Intensifkan Pengawasan dan Penindakan TPPO
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) terus berupaya menekan angka pekerja migran ilegal yang berangkat ke luar negeri, khususnya Arab Saudi. Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 183 ribu pekerja migran ilegal di Arab Saudi yang sangat rentan terhadap berbagai permasalahan, termasuk tidak terlindungi secara hukum.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (28/4/2025). Karding menjelaskan, setiap tahunnya terdapat sekitar 25 ribu pekerja migran non-prosedural atau ilegal yang terus berangkat ke luar negeri. Mereka tidak terdata dalam Sistem Informasi Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI), sehingga perlindungan terhadap mereka sangat minim.
Padahal, pemerintah telah memberlakukan moratorium terhadap pengiriman pekerja migran ilegal dan melakukan kunjungan langsung ke Arab Saudi untuk memantau kondisi mereka. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa jumlah pekerja migran yang tidak terlindungi mencapai angka yang signifikan.
Selain fokus pada Arab Saudi, Kementerian P2MI juga menyoroti permasalahan pekerja migran ilegal di Kamboja, Myanmar, dan Laos. Data menunjukkan bahwa Myanmar menjadi negara dengan jumlah pemulangan pekerja migran ilegal tertinggi. Berikut rincian data pemulangan:
- Kamboja: Turun dari 391 orang (2024) menjadi 82 orang (2025)
- Myanmar: Meningkat dari 26 orang (2024) menjadi 698 orang (2025)
- Laos: Meningkat dari 16 orang (2024) menjadi 22 orang (2025)
Secara keseluruhan, terdapat 1.235 pekerja migran yang dipulangkan dari ketiga negara tersebut pada tahun 2025. Selain pemulangan, Kementerian P2MI juga berhasil mencegah keberangkatan 7.701 calon pekerja migran ilegal, dimana sebagian kecil di antaranya (6%) bertujuan ke Kamboja, Myanmar, dan Laos.
Modus operandi yang sering digunakan oleh pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah dengan memanfaatkan visa wisata untuk mengirim pekerja migran ilegal. Untuk mengatasi hal ini, Kementerian P2MI telah melakukan berbagai upaya, antara lain:
- Menempatkan petugas di daerah rekrutmen
- Menindak iklan lowongan kerja ilegal di media sosial
- Menindak perusahaan perekrutan yang tidak resmi
- Memberantas penampungan CPMI ilegal
- Menindak pelatihan kerja yang tidak sesuai aturan
- Melakukan patroli siber untuk men-take down konten rekrutmen ilegal
Kementerian P2MI juga telah memberikan sanksi tegas kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang melanggar aturan. Beberapa perusahaan telah dibekukan izinnya karena terbukti mengirim PMI secara ilegal.
Ke depan, Kementerian P2MI akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap TPPO, termasuk melakukan pemetaan korban dan pelaku untuk sosialisasi dan penindakan yang lebih tepat sasaran. Penempatan petugas perlindungan di KBRI juga akan dipercepat untuk meningkatkan pelayanan pengaduan bagi pekerja migran yang bermasalah.