Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Libatkan Empat Residivis
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali berhasil mengungkap jaringan narkoba yang terafiliasi dengan Fredy Pratama. Dalam operasi yang digelar, empat orang tersangka berhasil diamankan. Ironisnya, keempat tersangka tersebut merupakan residivis dengan catatan kriminal yang beragam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalsel. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas berhasil mengidentifikasi beberapa titik lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan transaksi narkoba. Operasi penangkapan kemudian dilakukan secara serentak di empat lokasi berbeda di wilayah Kalsel.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah yang signifikan, meliputi:
- Sabu: 8,7 kilogram
- Ekstasi: 10.049 butir
- Serbuk Ekstasi: 24,14 gram
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, mengungkapkan bahwa keempat tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Mereka dikendalikan oleh seorang operator yang bertugas mengkoordinasi peredaran narkoba di wilayah Kalimantan dan Sulawesi. Adapun identitas keempat tersangka adalah SP, HM, MF, dan MS.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka SP di Jalan Ahmad Yani KM 17, Kota Banjarbaru pada tanggal 17 April 2025. Dari tangan SP, petugas berhasil menyita sabu seberat 3 kilogram. Selanjutnya, pada tanggal 24 April 2025, petugas mengamankan tersangka HM di Jalan Sungai Pahalau, Kota Banjarmasin dengan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram.
Pada tanggal 25 April 2025, petugas berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu MF dan MS. MF ditangkap di Jalan Trikora Kota Banjarbaru dengan barang bukti sabu seberat 3,9 kilogram, sedangkan MS ditangkap di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar dengan barang bukti sabu seberat 209,28 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah seorang tersangka mengaku bahwa mereka dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta jika berhasil menjual habis seluruh barang bukti narkoba. Mereka biasanya dapat menjual habis narkoba tersebut dalam waktu tiga hingga empat hari.
Saat ini, Polda Kalsel terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba Fredy Pratama yang lebih luas. Pihak kepolisian juga tengah menelusuri aliran dana dan aset yang terkait dengan jaringan narkoba tersebut.