MA Batalkan Vonis Bebas, Dua Eks Pejabat Lhokseumawe Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Korupsi Dana PPJ
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Kasus Korupsi PPJ Lhokseumawe
Jakarta - Kabar terbaru datang dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kota Lhokseumawe, Aceh. Setelah melalui proses kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, MA membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh terhadap dua mantan pejabat Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Kasus ini bermula ketika dugaan penyimpangan dana PPJ mencuat, menyeret sejumlah nama pejabat daerah. Pengadilan Tipikor Banda Aceh sebelumnya membebaskan kelima terdakwa pada tanggal 7 Agustus 2024, memicu respons dari JPU untuk mengajukan kasasi ke MA.
Vonis yang Diterima Terdakwa
Dalam putusan kasasi yang diumumkan melalui laman resmi MA pada tanggal 23 April 2025, dua terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara serta denda.
- Marwadi Yusuf: Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lhokseumawe periode 2018-2020, divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 540.755.003. Selain itu, hak politik Marwadi dicabut selama 5 tahun.
- Sulaiman: Dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sulaiman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 514.615.003 subsidair 1 tahun penjara. Hak politiknya juga dicabut selama 5 tahun sejak putusan.
Sementara itu, terdakwa Azward, yang juga mantan Kepala BPKAD Lhokseumawe, tidak dapat diadili karena telah meninggal dunia. Nasib dua terdakwa lainnya, Asriana dan M Dahri, masih menunggu putusan majelis hakim di tingkat kasasi.
Reaksi Kejaksaan Negeri Lhokseumawe
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, saat dihubungi pada Senin, 28 April 2025, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi putusan kasasi dari MA. Hal ini membuat mereka belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait putusan tersebut.
Kasus korupsi PPJ ini menjadi sorotan publik, terutama setelah putusan bebas di tingkat pertama. Dengan dikabulkannya kasasi oleh MA, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, khususnya dana yang berasal dari pajak. Putusan MA ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pemerintah daerah untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan negara.