Skandal Dana Kecamatan: Suami Mantan Wali Kota Semarang Diduga Perintahkan Pengembalian Ratusan Juta ke BPK

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab disapa Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, memasuki babak baru dengan terungkapnya fakta mengejutkan di persidangan. Beberapa camat di Kota Semarang mengaku diperintahkan untuk mengembalikan sejumlah uang yang mencapai ratusan juta rupiah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.

Suroto, Camat Genuk, mengungkapkan bahwa perintah pengembalian uang sebesar Rp 614 juta tersebut datang dari Alwin Basri. Dana tersebut diduga terkait dengan temuan BPK atas proyek-proyek infrastruktur, termasuk pengaspalan jalan di berbagai kecamatan. Menurut Suroto, uang tersebut awalnya diserahkan oleh para camat kepada Alwin Basri, yang kemudian diserahkan kepada Mbak Ita untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak BPK.

"Yang meminta bapak (Alwin), yang menyerahkan Bu Wali (Mbak Ita)," ujar Suroto saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Senada dengan Suroto, Camat Gayamsari yang juga mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto, membenarkan adanya permintaan pengembalian uang dari sejumlah camat. Eko menjelaskan bahwa uang tersebut terkait dengan proyek-proyek di berbagai kecamatan yang melibatkan Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Eko mengungkapkan bahwa dirinya sempat dipertemukan dengan Martono oleh Alwin Basri. Pertemuan tersebut membahas proyek-proyek di berbagai kecamatan yang kemudian menjadi temuan BPK. Eko menambahkan bahwa para camat tidak pernah meminta uang tersebut, namun mereka diminta untuk mengembalikannya karena adanya temuan BPK terkait dengan anggaran yang sudah masuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen pengadaan langsung.

Kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Mbak Ita dan Alwin Basri atas dugaan tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tiga dakwaan yang menjerat pasangan suami istri tersebut.

Berikut adalah poin-poin penting yang terungkap dalam persidangan:

  • Camat Genuk, Suroto, mengaku diperintahkan Alwin Basri untuk mengembalikan uang Rp 614 juta ke BPK.
  • Uang tersebut terkait dengan temuan BPK atas proyek-proyek infrastruktur di berbagai kecamatan.
  • Camat Gayamsari, Eko Yuniarto, membenarkan adanya permintaan pengembalian uang dari sejumlah camat.
  • Eko Yuniarto sempat dipertemukan dengan Martono oleh Alwin Basri untuk membahas proyek-proyek di berbagai kecamatan.
  • KPK mendakwa Mbak Ita dan Alwin Basri atas dugaan korupsi dengan total nilai Rp 9 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas tata kelola pemerintahan di Kota Semarang. Masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut dari persidangan ini dan berharap agar kebenaran dapat terungkap serta para pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.