Eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, Terjerat Kasus TPPU: Kejagung Ungkap Proses Penyelidikan Mendalam

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU bukan didasari oleh tekanan eksternal, melainkan hasil dari proses penyelidikan yang komprehensif. Proses ini mencakup penggeledahan berbagai lokasi, penyitaan dokumen-dokumen penting, serta pemeriksaan sejumlah saksi terkait. Penyelidikan TPPU ini sendiri merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana Zarof Ricar telah menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara pembunuhan Ronald Tannur.

"Sejak 10 April 2025, penyidik Jampidsus telah aktif melakukan penyidikan terhadap dugaan TPPU yang melibatkan ZR, dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Harli Siregar. Ia menambahkan bahwa penyidikan TPPU ini dimulai setelah penyidik mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Zarof Ricar, yang saat ini sedang berjalan di pengadilan.

Kejaksaan Agung juga telah mengambil langkah proaktif dengan meminta pemblokiran sejumlah aset yang diduga terkait dengan Zarof Ricar dan keluarganya. Aset-aset tersebut tersebar di beberapa wilayah, termasuk Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru.

  • Jakarta Selatan
  • Kota Depok
  • Pekanbaru

Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga menemukan barang bukti elektronik (BBE) yang memuat nama-nama lain, termasuk Marcella Santoso (MS). Temuan ini menjadi titik awal bagi penyidikan tambahan terkait dugaan permufakatan jahat dan upaya perintangan penyidikan. Harli Siregar menjelaskan bahwa saat penggeledahan tempat tinggal Marcella Santoso, ditemukan dokumen dan catatan yang relevan dengan perkara ini. Penanganan kasus ini kemudian berkembang dan mengarah pada indikasi adanya tindakan perintangan penyidikan.

Saat ini, penyidik Kejagung tengah memfokuskan diri pada pengembangan kasus TPPU ini untuk mengungkap secara lebih luas aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Informasi yang terdapat dalam BBE, yang menyebutkan nama Marcella Santoso, menjadi salah satu fokus utama dalam pengembangan penyidikan. Keputusan onslag (putusan lepas) yang dikeluarkan pada tanggal 19 Maret 2025 juga menjadi bahan kajian lebih lanjut.

Penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (sprindik) nomor 06 Tahun 2025 yang diterbitkan sejak tanggal 10 April 2025. Zarof Ricar saat ini tengah menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus korupsi terkait pengurusan perkara pembunuhan Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.