Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sehari pada Pekan Ini, Simak Jadwal Lengkapnya!

Penerapan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta mengalami penyesuaian jadwal pada pekan ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor polisi kendaraan tersebut tidak berlaku pada satu hari kerja. Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi para pengguna jalan di tengah aktivitas rutin mereka.

Sesuai pengumuman resmi, sistem ganjil genap Jakarta hanya akan berlaku selama empat hari pada pekan ini. Pembatasan ini tetap berjalan normal pada hari Senin (28 April 2025), Selasa (29 April 2025), Rabu (30 April 2025), dan Jumat (2 Mei 2025). Sementara itu, pada hari Kamis (1 Mei 2025), aturan ganjil genap ditiadakan.

Peniadaan ganjil genap pada hari Kamis tersebut bukan tanpa alasan. Tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional, yang merupakan hari libur nasional. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat 3, yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan.

Meski ada penyesuaian jadwal, mekanisme penerapan ganjil genap tetap sama seperti biasa. Pembatasan berlaku dalam dua sesi waktu setiap hari kerja. Sesi pertama berlangsung pada pagi hari, mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Kemudian, sesi kedua berlaku pada sore hingga malam hari, yaitu pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Bagi para pengendara yang melintas di Jakarta, penting untuk memperhatikan jadwal dan aturan ganjil genap yang berlaku. Pastikan nomor polisi kendaraan Anda sesuai dengan tanggal saat melintas di jalan-jalan yang termasuk dalam kawasan ganjil genap. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Berikut adalah daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang menjadi wilayah penerapan ganjil genap:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya (sisi Barat, Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Diharapkan dengan adanya informasi ini, para pengguna jalan dapat menyesuaikan rencana perjalanan mereka dan menghindari pelanggaran aturan ganjil genap. Selalu patuhi peraturan lalu lintas demi keamanan dan kelancaran bersama.