Kasus Pembunuhan Satpam di Bogor: Majikan Segera Hadapi Persidangan

Kasus pembunuhan seorang satpam bernama Septian yang dilakukan oleh majikannya, Abraham Michael, di Bogor, memasuki babak baru. Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Bogor dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Bogor.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bogor Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Aji Riznaldi, mengkonfirmasi bahwa berkas kasus pembunuhan yang terjadi di Lawanggintung tersebut telah dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan. Pihak kepolisian telah menyerahkan barang bukti serta tersangka kepada kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

"(Berkas kasus) Pembunuhan di Lawanggintung sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Sudah, (barang) bukti dan tersangka sudah kita serahkan ke kejaksaan," ujar AKP Aji Riznaldi.

Tersangka Abraham Michael tetap dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Pasal ini memiliki ancaman hukuman yang berat bagi pelaku.

Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha, juga membenarkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Tahap selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Setelah proses ini selesai, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

"Iya, sudah P21. Tahapan selanjutnya Tahapan II (yakni) penyerahan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan," jelas Sigit Prabawa Nugraha.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Jumat, 17 Januari 2025. Abraham Michael, yang merupakan majikan korban, tega menghabisi nyawa Septian saat korban sedang beristirahat di pos satpam. Motif pembunuhan ini diduga karena pelaku merasa kesal karena korban sering melaporkan perbuatan pelaku yang sering keluar rumah kepada orang tua pelaku.