Kepastian Hukum Tanah Ulayat di Sumatera Barat Mendapat Apresiasi dari DPR
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendapatkan apresiasi atas langkahnya memberikan pengakuan dan kepastian hukum terhadap tanah ulayat di Sumatera Barat. Langkah ini dinilai penting oleh berbagai pihak, mengingat tanah ulayat seringkali menjadi sumber permasalahan akibat ketidakjelasan status hukumnya.
Agenda sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat yang dibuka langsung oleh Menteri Nusron Wahid di Auditorium Universitas Negeri Padang (UNP) menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menanggapi isu ini. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade, Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy, Wali Kota Padang Fadly Amran, Bupati Padang Pariaman John Kennedy Azis, Kepala BPN/ATR Sumbar Teddi Guspriadi, serta tokoh masyarakat, tokoh adat, dan Camat dari Kota Padang.
Andre Rosiade, dalam pernyataannya, menyampaikan bahwa perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap Sumatera Barat sangat besar. Melalui Kementerian ATR/BPN, pemerintah ingin membantu masyarakat adat (ninik mamak) agar tanah ulayat mereka memiliki kepastian hukum. Proses sertifikasi tanah ulayat ini akan dilakukan secara gratis, dengan melibatkan seluruh anggota kaum dalam penandatanganan sertifikat. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penjualan tanah ulayat secara sepihak.
Selain tanah ulayat, Andre Rosiade juga mendorong pendataan dan sertifikasi tanah wakaf yang digunakan untuk masjid, pesantren, madrasah, dan rumah tahfiz. Pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN, akan membantu proses sertifikasi ini secara gratis sebagai bentuk keberpihakan kepada umat.
Nusron Wahid menegaskan komitmennya untuk menjaga tanah ulayat di Sumatera Barat agar tidak diklaim atau dikerjasamakan oleh pihak lain tanpa persetujuan ninik mamak dan pemuka adat. Pemerintah akan melakukan pemetaan dan pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk pengakuan negara agar tidak dicaplok oleh pihak lain. Belajar dari pengalaman di Riau, di mana hak adat tanahnya tidak dipetakan dan didaftarkan sehingga mudah dirambah oleh korporasi, pemerintah tidak ingin kejadian serupa terulang di Sumatera Barat. Presiden Prabowo memberikan pesan khusus untuk menertibkan penggunaan HGU dan HGB serta pengakuan tanah ulayat di seluruh Indonesia.
Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy menyambut baik sosialisasi ini dan berharap dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pemangku adat dan masyarakat tentang pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Tanah ulayat memiliki peran sentral dalam penghidupan masyarakat dan menjadi penopang ketahanan nasional. Selain itu, tanah ulayat juga merupakan identitas masyarakat adat yang harus dipertahankan.
Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh menambahkan bahwa reformasi agraria memiliki kesamaan dengan filosofi 'adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah'. Pemanfaatan lahan harus dilakukan secara produktif, dan lahan yang telantar merupakan kemubaziran. Pemerintah berupaya mewujudkan kemandirian pangan dengan memanfaatkan tanah-tanah, termasuk tanah ulayat, yang selama ini tidak produktif. Pemetaan dan pengadministrasian tanah ulayat akan memberikan kepastian hukum secara administrasi.