Saksi Kunci Kasus Mahasiswa UKI yang Meninggal Dunia Memohon Perlindungan LPSK Akibat Ancaman
Dua saksi kunci dalam kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko, seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan intimidasi dan ancaman yang dialami oleh para saksi.
Kuasa hukum keluarga Kenzha, Samuel Parasian Sinambela, mengungkapkan bahwa permohonan perlindungan ini diajukan karena para saksi merasa terancam dan khawatir akan keselamatan mereka. "Para saksi ini meminta perlindungan agar mereka dapat memberikan keterangan yang benar tanpa rasa takut," ujar Samuel di Kantor LPSK, Senin (28/4/2025).
Samuel menambahkan bahwa jumlah saksi yang meminta perlindungan bisa bertambah, mengingat adanya saksi lain yang juga ingin dilindungi setelah memberikan keterangan terkait kasus ini. Pihak keluarga sebelumnya telah melaporkan kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Kenzha ke Polda Metro Jaya, serta melaporkan Kapolres Jakarta Timur ke Divisi Propam Mabes Polri terkait penghentian penyelidikan kasus tersebut.
Para saksi yang mengajukan permohonan perlindungan mengaku telah menerima ancaman verbal melalui pesan singkat dan media sosial lainnya. Ancaman ini menimbulkan tekanan psikologis yang signifikan bagi para saksi. Selain perlindungan fisik, mereka juga mengharapkan perlindungan dari kemungkinan intimidasi yang dapat mengganggu aktivitas mereka.
"Mereka khawatir akan diintimidasi, ditakut-takuti, atau bahkan dikeluarkan dari kampus. Oleh karena itu, mereka meminta perlindungan fisik untuk mencegah hal-hal tersebut terjadi," jelas Samuel.
Kasus ini bermula ketika Polres Metro Jakarta Timur menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kematian Kenzha Ezra Walewangko. Kesimpulan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, serta Bidkum dan dokter forensik. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa penyelidikan kasus tersebut dihentikan karena tidak ditemukan adanya tindak pidana.
Keputusan ini menuai kontroversi dan mendorong keluarga Kenzha untuk mencari keadilan melalui jalur lain, termasuk dengan mengajukan permohonan perlindungan bagi para saksi yang mengetahui kejadian sebenarnya. Kasus ini terus bergulir dan menarik perhatian publik, menyoroti pentingnya perlindungan saksi dalam proses penegakan hukum.
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi perhatian dalam kasus ini:
- Permohonan Perlindungan: Dua saksi kunci kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
- Ancaman dan Intimidasi: Para saksi mengaku menerima ancaman verbal dan intimidasi yang membuat mereka takut untuk memberikan keterangan.
- Perlindungan Fisik dan Psikis: Para saksi meminta perlindungan fisik dan psikis dari segala bentuk ancaman dan intimidasi.
- Penghentian Penyelidikan: Polres Metro Jakarta Timur menghentikan penyelidikan kasus kematian Kenzha karena tidak menemukan unsur pidana.
- Laporan ke Propam: Pihak keluarga melaporkan Kapolres Jakarta Timur ke Divisi Propam Mabes Polri terkait penghentian penyelidikan kasus tersebut.