Delapan Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Malang Terhindar dari Hukuman Mati, Divonis Hingga 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang telah menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa dalam kasus pabrik narkoba yang menggemparkan. Sidang putusan yang berlangsung pada Senin (28/4/2025) tersebut menghasilkan vonis yang berbeda dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tujuh terdakwa, yaitu Irwansyah (25), Hakiki Afif (21), Raynaldo Ramadhan (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28), masing-masing divonis 18 tahun penjara. Sementara itu, Yudhi Cahaya Nugraha (23), yang sebelumnya dituntut hukuman mati, divonis 20 tahun penjara. Vonis ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Humas Pengadilan Negeri Kota Malang, Yoedi Anugerah Pratama, menjelaskan bahwa hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan hukuman para terdakwa. Untuk tujuh terdakwa, hakim menilai bahwa mereka tidak mengetahui secara pasti bahwa tempat mereka bekerja adalah pabrik narkoba. Bahkan, beberapa di antara mereka baru bekerja selama beberapa hari.

"Pertimbangan yang meringankan bagi ketujuh terdakwa adalah ketidaktahuan mereka mengenai pekerjaannya dan bahwa lokasi tersebut merupakan produksi narkoba. Beberapa di antara mereka baru bekerja beberapa hari," kata Yoedi.

Sementara itu, Yudhi Cahaya Nugraha, meskipun dianggap memiliki peran yang lebih besar dalam operasional pabrik, juga tidak mendapatkan informasi lengkap mengenai detail pekerjaannya dari pengendali utama yang saat ini masih buron dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Yudhi berperan dalam merekrut pekerja dan mengurus kontrak rumah yang dijadikan pabrik narkoba.

Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dikenai denda. Tujuh terdakwa didenda sebesar Rp 1,5 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Yudhi Cahaya Nugraha didenda Rp 2 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

Kuasa hukum para terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut dengan para terdakwa dan keluarga mereka mengenai langkah hukum selanjutnya. Ia berpendapat bahwa para terdakwa seharusnya dianggap sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena direkrut tanpa mengetahui tujuan sebenarnya.

"Masih berat ya, bahwa para terdakwa semestinya dianggap sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena direkrut tanpa mengetahui tujuan sebenarnya, mereka ini korban jaringan," kata Guntur.

Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pembelaan, delapan terdakwa telah memohon keringanan hukuman. Tiga terdakwa, yaitu Irwansyah, Hakiki Afif, dan Raynaldo Ramadhan, dituntut dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Sedangkan lima terdakwa lainnya, termasuk Yudhi Cahaya Nugraha, dituntut dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 113 ayat (2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati untuk Yudhi Cahaya Nugraha karena perannya dalam merekrut terdakwa lain untuk bekerja di pabrik narkoba. Sementara empat terdakwa lainnya dituntut pidana penjara seumur hidup. Putusan majelis hakim ini menjadi babak baru dalam kasus pabrik narkoba di Malang, di mana para terdakwa terhindar dari hukuman yang lebih berat dari tuntutan JPU.