Wamendagri Kritisi Pemda Terkait Pengangkatan PPPK di Luar Prosedur
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, baru-baru ini menyampaikan kritik terhadap sejumlah pemerintah daerah (Pemda) yang terindikasi melakukan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di luar jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan. Kritik ini disampaikan di tengah upaya pemerintah pusat untuk menertibkan dan menata kembali sistem kepegawaian negara.
Dalam forum Komisi II DPR RI pada Senin (28/4/2025), Wamendagri Ribka Haluk menyoroti adanya praktik pengangkatan PPPK yang dilakukan Pemda tanpa mengindahkan ketentuan yang berlaku, termasuk setelah proses seleksi Honorer Kategori 1 (K1) dan Kategori 2 (K2) dinyatakan selesai. Menurutnya, tindakan ini bertentangan dengan arahan dan aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
"Catatan kepada gubernur, kita semua mengacu arahan daripada aturan (Kementerian) PAN-RB. Ada juga terlihat di daerah mengangkat PPPK. Padahal ini K1 dan K2 sudah selesai. Tapi juga ada yang mengangkat, bahkan belum mengusulkan," kata Ribka di hadapan anggota Komisi II DPR RI.
Wamendagri menekankan bahwa pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki mekanisme yang jelas, yaitu melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, baik untuk pekerjaan paruh waktu maupun penuh waktu. Ia juga mengingatkan kembali jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang telah ditetapkan, yaitu Juni 2025 untuk PNS dan Oktober 2025 untuk PPPK.
Penetapan jadwal ini merupakan hasil revisi dan penyesuaian setelah sebelumnya mengalami penundaan, yang sempat menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Wamendagri berharap kepala daerah dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku terkait pengangkatan PPPK, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 16 Tahun 2025. Kepmen ini secara khusus mengatur pengangkatan guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis administrasi.
Wamendagri Ribka Haluk mengatakan informasi ini ditujukan kepada kepala daerah agar pengangkatan PPPK diatur lewat Kepmen no 16 tahun 2025 yang berlaku untuk guru, tenaga kesehatan, dan teknis administrasi.
Berikut adalah beberapa poin penting yang ditekankan oleh Wamendagri:
- Kepatuhan terhadap Aturan: Pemerintah daerah wajib mengacu pada arahan dan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB dalam proses pengangkatan PPPK.
- Sinkronisasi dengan Jadwal: Pengangkatan PPPK harus disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan, yaitu Oktober 2025.
- Penerapan Kepmen No. 16 Tahun 2025: Keputusan Menteri ini menjadi acuan utama dalam pengangkatan guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis administrasi.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Proses pengangkatan PPPK harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait.
Kritik yang disampaikan oleh Wamendagri ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi seluruh pemerintah daerah, sehingga proses pengangkatan PPPK dapat berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, serta menciptakan sistem kepegawaian negara yang lebih tertib dan profesional.