Pengungkapan Kasus Pengoplosan Pertalite di SPBU Medan: Tiga Tersangka Ditangkap, Pertamina Pastikan Mobil Tangki Ilegal
Pengungkapan Kasus Pengoplosan Pertalite di SPBU Medan: Tiga Tersangka Ditahan
Polrestabes Medan dan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut berhasil mengungkap praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Flamboyan, Kota Medan. Praktik ilegal ini melibatkan pencampuran Pertalite dengan bensin oktan 87, yang kualitasnya jauh di bawah standar pemerintah. Tiga tersangka telah ditangkap dan ditahan atas perbuatan mereka, yaitu Muhammad Agustian Lubis (35) selaku manajer SPBU, Untung (58) sebagai sopir mobil tangki, dan Yudhi Timsah Pratama (38) selaku kernet. Ketiganya dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 dan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan sebuah mobil tangki minyak berplat BK 8049 WO, bertuliskan PT Elnusa Petrofin, yang tengah mengisi BBM ilegal ke SPBU tersebut pada Rabu, 5 Maret 2025. Meskipun terdapat tulisan 'Pertamina' pada tangki, investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa mobil tangki tersebut telah putus kontrak dengan Pertamina sejak November 2023 dan beroperasi di luar pengawasan perusahaan. Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, menjelaskan kronologi pencampuran BBM. Minyak oktan 87 dari mobil tangki ilegal dicampur langsung ke dalam tangki timbun SPBU yang telah berisi Pertalite, lalu dijual kepada konsumen dengan harga Pertalite. Hal ini menunjukkan kecurangan yang sistematis dan merugikan konsumen serta negara.
Pertamina Pastikan Mobil Tangki Bukan Milik Perusahaan dan Tidak Melalui Quality Control
Manajer Retail Sales Sumbagut, Edith Indra Triyadi, memberikan keterangan resmi mengenai keterlibatan mobil tangki yang diduga kuat sebagai milik Pertamina. Edith menegaskan bahwa mobil tersebut bukanlah kendaraan resmi Pertamina, dan tidak pernah melalui proses quality assurance dan control yang dilakukan perusahaan. Beberapa indikator kunci menunjukkan ketidakresmian mobil tersebut:
- Tulisan Pertamina di Kaca Depan: Pada mobil tangki resmi Pertamina terbaru, nama Pertamina tidak lagi tertera di kaca depan, melainkan nama badan usaha pemilik mobil.
- Call Center: Terdapat nomor call center di bagian belakang tangki, namun hal ini tidak menjamin keaslian mobil tersebut.
- Surat Jalan: Mobil tangki tersebut tidak dilengkapi surat jalan, indikator penting bahwa mobil tersebut tidak keluar dari terminal BBM Pertamina.
Edith menambahkan bahwa seluruh mobil tangki resmi Pertamina yang keluar dari terminal telah melalui proses quality control yang ketat, memastikan kualitas BBM sesuai standar. Ketiadaan surat jalan menjadi bukti kuat bahwa BBM yang diangkut tidak melalui jalur resmi Pertamina dan melanggar prosedur distribusi BBM yang telah ditetapkan.
Pengembangan Kasus dan Langkah Selanjutnya
Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan investigasi, menelusuri asal usul minyak oktan 87 hingga ke gudang pemasoknya. Tujuannya untuk membongkar seluruh jaringan pengoplosan BBM ini dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha nakal yang mencoba untuk merugikan konsumen dan negara melalui praktik ilegal seperti ini. Langkah tegas dari aparat penegak hukum dan kerjasama yang kuat antara pihak berwenang dan Pertamina sangat penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.