Natalius Pigai Dorong Profesionalisme Ormas Melalui Revisi UU Ormas

Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, menekankan perlunya penataan organisasi kemasyarakatan (ormas) melalui revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Menurutnya, revisi ini krusial untuk memastikan ormas beroperasi secara profesional dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.

Pigai menyatakan bahwa revisi UU Ormas harus dilihat sebagai langkah progresif untuk memajukan demokrasi di Indonesia, bukan sebagai upaya pembatasan kebebasan berserikat. Ia menyoroti pentingnya regulasi yang jelas untuk mencegah penyimpangan dan tindakan yang meresahkan masyarakat oleh oknum ormas.

"Revisi ini tentu orientasinya dalam rangka membuka keran demokrasi," ujar Pigai, seraya menambahkan bahwa ia telah lama menyuarakan perlunya revisi UU Ormas, khususnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017, yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

UU Ormas sendiri mengatur sejumlah larangan bagi ormas, yang jika dilanggar dapat berujung pada sanksi administratif hingga pembubaran. Larangan-larangan tersebut meliputi:

  • Penggunaan atribut yang menyerupai lambang negara atau lembaga pemerintahan.
  • Tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan.
  • Penyalahgunaan atau penodaan agama.
  • Kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI.
  • Tindakan kekerasan atau gangguan ketertiban umum.
  • Penerimaan sumbangan ilegal atau pengumpulan dana untuk partai politik.
  • Penyebaran ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.

Sanksi administratif yang dapat diberikan kepada ormas yang melanggar meliputi:

  • Peringatan tertulis.
  • Penghentian bantuan atau hibah.
  • Penghentian sementara kegiatan.
  • Pencabutan surat keterangan terdaftar atau status badan hukum.

Desakan untuk menertibkan ormas muncul seiring dengan sejumlah peristiwa kontroversial yang melibatkan ormas. Revisi UU Ormas diharapkan dapat menjadi solusi untuk menciptakan ormas yang profesional, bertanggung jawab, dan berkontribusi positif bagi pembangunan bangsa.