Keterangan Istri dan Anak Zarof Ricar: Dana Triliunan Rupiah dan Emas Puluhan Kilogram Tak Diketahui Asalnya
Istri dan anak dari Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang terjerat kasus dugaan makelar perkara, memberikan kesaksian mengejutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dian Agustiani, istri Zarof, dan Ronny Bara Pratama, anaknya, mengaku tidak mengetahui asal usul uang senilai lebih dari Rp 1 triliun dan emas seberat 51 kilogram yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung dari kediaman mereka.
Dalam persidangan yang digelar Senin (28/4/2025), Dian dan Ronny dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Keduanya bersaksi tanpa diambil sumpah. Ronny membenarkan bahwa total uang yang disita dari rumahnya terkait kasus Zarof mencapai Rp 1,2 triliun, sesuai dengan berita acara penyitaan (BAP). Jaksa penuntut umum juga mengkonfirmasi penyitaan logam mulia berupa emas seberat 51 kilogram.
Ronny menegaskan ketidaktahuannya mengenai asal usul uang triliunan rupiah yang tersimpan dalam brankas di rumahnya, begitu pula dengan emas puluhan kilogram tersebut. Ketika ditanya mengenai kemungkinan Zarof pernah bercerita tentang kepemilikan emas, Ronny menjawab tidak pernah.
Jaksa juga menggali informasi mengenai permintaan uang sebesar Rp 100 juta yang diajukan Ronny kepada Zarof pada Desember 2023. Ronny mengaku tidak mengetahui jika Zarof memberitahukan perihal permintaan uang tersebut. Ia menjelaskan bahwa selama ini, permintaannya kepada Zarof jarang dipenuhi, berbeda dengan ibunya yang selalu berusaha membantu.
Ronny mengungkapkan bahwa uang Rp 100 juta tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan pencalonan dirinya sebagai anggota legislatif. Ia membenarkan bahwa dirinya saat itu tengah mencalonkan diri.
Senada dengan Ronny, Dian Agustiani juga mengaku tidak mengetahui asal usul uang dan emas yang disita terkait kasus suaminya. Ia bahkan tidak mengetahui isi brankas tempat penyimpanan uang tersebut. Dian mengaku tidak pernah mengecek atau membuka brankas itu, bahkan tidak mengetahui kode kombinasinya dan tidak pernah menanyakannya kepada Zarof.
Dalam kasus ini, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas selama 10 tahun menjabat sebagai pejabat di Mahkamah Agung. Ia juga didakwa terlibat dalam praktik makelar kasus terkait vonis bebas Ronald Tannur, yang kini telah dihukum 5 tahun penjara di tingkat kasasi dan sedang menjalani masa hukumannya.