Pemekaran Surakarta: Pemerintah Pusat Pegang Kendali, Provinsi Siap Mendukung
Wacana pembentukan Daerah Istimewa Surakarta (DIS) mencuat, namun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan pemerintah pusat. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan hal ini usai meninjau fasilitas di Bandara Ahmad Yani, Semarang, menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mengikuti arahan pusat jika wacana tersebut direalisasikan.
Luthfi menjelaskan bahwa pembentukan daerah istimewa memerlukan kajian komprehensif, terutama dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan (Ipoleksosbudhankam). Menurutnya, kajian mendalam ini sangat krusial sebelum mengambil keputusan terkait pemekaran wilayah.
Saat ini, belum ada pembahasan resmi dari pemerintah pusat terkait rencana pemekaran wilayah di Jawa Tengah. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terbuka terhadap potensi pemekaran, selama hal tersebut dapat mendorong pertumbuhan dan kemajuan daerah. Luthfi menekankan bahwa keputusan final tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Wacana pemekaran wilayah Jawa Tengah sendiri telah bergulir, dengan usulan pembentukan beberapa provinsi baru seperti Banyumasan, Muria Raya, dan Daerah Istimewa Surakarta. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, sebelumnya menyoroti pentingnya kajian fiskal yang matang dalam proses pemekaran. Provinsi baru harus mampu secara mandiri membiayai operasional dan pembangunan wilayahnya.
Yasin juga menambahkan bahwa jarak yang cukup jauh antara beberapa daerah di selatan Jawa Tengah dengan ibu kota provinsi menjadi salah satu pendorong usulan pemekaran. Akses layanan pemerintahan yang lebih mudah dan efisien menjadi harapan utama dari pemekaran wilayah.
Usulan pemekaran ini pertama kali mencuat dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima ratusan usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), termasuk usulan daerah istimewa dan daerah khusus.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menanggapi usulan Surakarta menjadi daerah istimewa dengan menekankan perlunya kajian mendalam. Status daerah istimewa dapat memicu kecemburuan dari daerah lain jika tidak dipertimbangkan secara cermat. Prinsip keadilan dan kesetaraan antar daerah harus tetap dijunjung tinggi dalam proses pengambilan keputusan terkait pemekaran wilayah.