Aktivitas Tambang Andesit di Bandung Barat Dikeluhkan Warga: Ribuan Jiwa Terdampak

Ribuan Warga Bandung Barat Terdampak Aktivitas Pertambangan Andesit

Aktivitas pertambangan batuan andesit di Gunung Karang, Desa Karangsari, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menuai protes dari warga sekitar. Proyek ini, yang bertujuan untuk memasok material pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Upper Cisokan, dituding menjadi penyebab getaran hebat dan polusi udara yang mengganggu kehidupan sehari-hari penduduk.

Kepala Desa Karangsari, Ade Bachtiar, mengungkapkan bahwa dampak dari aktivitas pertambangan ini dirasakan oleh lebih dari 1.000 jiwa. "Warga yang terdampak berasal dari 2 desa, yaitu Desa Karangsari dan Sarinagen, mencakup 7 RT yang tersebar di 3 RW," jelas Ade saat ditemui di dekat lokasi pertambangan.

Lokasi pertambangan, yang dikenal sebagai Gunung Karang, merupakan lahan milik Perusahaan Listrik Negara (PLN). Di tempat ini, PLN memanfaatkan sumber daya alam berupa batuan andesit untuk mendukung pembangunan infrastruktur PLTA Upper Cisokan. Keluhan utama warga meliputi:

  • Getaran Akibat Blasting: Ledakan yang digunakan untuk memecah batu menghasilkan getaran yang merusak bangunan rumah warga.
  • Polusi Udara: Proses penggilingan batu menghasilkan debu tebal yang mencemari udara dan mengganggu kesehatan warga.

PLN menetapkan radius aman blasting sejauh 500 meter dari titik ledakan. Namun, warga mengeluhkan bahwa getaran tetap terasa kuat hingga merusak rumah-rumah yang berada di luar radius tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai efektivitas dan keamanan proses pertambangan. Pemerintah desa mencatat bahwa getaran dari ledakan tersebut menyebabkan keretakan pada bangunan permanen dan kerusakan pada rumah panggung.

Selain dampak lingkungan, warga juga menuntut perbaikan infrastruktur jalan di sekitar lokasi pertambangan. Kondisi jalan di Gunung Karang sangat memprihatinkan dan memerlukan perbaikan segera. Warga telah beberapa kali mengajukan usulan perbaikan jalan ke desa, namun terkendala status lahan yang merupakan milik PLN, sehingga anggaran desa tidak dapat digunakan untuk perbaikan.