Konfrontasi dengan Sopir Mikrolet Ungkap Kepemilikan Senjata Api Ilegal dan Penyalahgunaan Narkoba oleh Seorang Pengacara di Jakarta Pusat

Jakarta Pusat – Seorang pengacara bernama Samir (31) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah terlibat perselisihan dengan seorang sopir mikrolet di kawasan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat pagi, 25 April 2025. Insiden ini bermula dari senggolan antara mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai Samir dengan mikrolet tersebut.

"Akibat senggolan tersebut, kedua kendaraan berhenti dan terjadi adu mulut yang berujung keributan di lokasi kejadian," jelas AKP Sumarno, Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, pada hari Senin (28/4/2025).

Keributan tersebut menarik perhatian warga sekitar yang kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Petugas yang tiba di lokasi segera melakukan pemeriksaan terhadap Samir. Dalam pemeriksaan awal, diketahui bahwa Samir tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan yang sah, seperti SIM dan STNK.

Namun, yang lebih mengejutkan, petugas menemukan sepucuk senjata api yang disembunyikan di balik kantong celananya. "Saat anggota kami sedang berkoordinasi, yang bersangkutan (Samir) terlihat jongkok dan senjatanya terlihat," ungkap Sumarno.

Senjata api tersebut langsung disita dan Samir diamankan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil penggeledahan yang dilakukan di Satreskrim mengungkap bahwa Samir memiliki tiga jenis senjata, yaitu:

  • Senjata jenis Makarov kaliber 7,65 mm
  • Senapan angin laras panjang Diana 47
  • Senjata replika Glock 34 elektrik

Menurut keterangan pihak kepolisian, ketiga senjata tersebut dalam kondisi tidak berpeluru dan belum pernah digunakan. "Motif tersangka S adalah menyimpan, menguasai, dan memiliki senjata api tersebut untuk tujuan pertahanan diri, karena yang bersangkutan mengaku telah dua kali menjadi korban penyerangan oleh orang tak dikenal (OTK)," terang AKBP Muhammad Firdaus, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Selain kepemilikan senjata api ilegal, Samir juga terbukti positif menggunakan narkoba setelah menjalani tes urine. Atas perbuatannya, Samir kini terancam jeratan hukum berlapis.

Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, yang ancamannya berupa hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Samir juga dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya berupa hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.