Sindikat Produksi Vape Ilegal Berbahan Etomidate Dibongkar, Artis JF Terseret dalam Pusaran Kasus

Aparat kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap jaringan produksi vape ilegal yang menggunakan campuran obat keras berbahaya, yakni etomidate. Dalam pengembangan kasus ini, seorang figur publik berinisial JF turut diperiksa sebagai saksi.

Kepala Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Besar Polisi Ronald Sipayung, mengungkapkan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah dua pria berinisial BTR dan EDS, serta seorang wanita berinisial ER. Ketiganya diduga kuat melanggar Undang-Undang Kesehatan terkait produksi dan distribusi obat-obatan ilegal.

"Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Bandara Soekarno-Hatta," tegas AKBP Ronald Sipayung, Senin (28/4/2025).

AKBP Ronald Sipayung menambahkan bahwa artis JF telah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, pada pemanggilan kedua, yang bersangkutan mangkir dengan alasan sakit.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Polisi Michael Tandayu menjelaskan peran JF dalam kasus ini. Menurutnya, keterangan JF diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan. AKP Michael Tandayu juga membenarkan bahwa JF saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit dan belum memenuhi panggilan penyidik yang kedua.

Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan vape ilegal yang mengandung etomidate pada bulan Maret 2025. Temuan ini didapatkan dari hasil kerja sama antara Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketiga tersangka yang terlibat dalam produksi vape ilegal tersebut. Vape tersebut diselundupkan dari luar negeri.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHPidana. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana terkait produksi dan peredaran obat-obatan ilegal, serta penyertaan dalam tindak pidana.