Keluarga Mahasiswa UKI yang Meninggal Dunia Pertanyakan Hasil Autopsi
Keluarga Kenzha Ezra Walewangko (22), seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang ditemukan meninggal di lingkungan kampus, mengungkapkan bahwa mereka belum menerima hasil autopsi resmi dari pihak berwenang.
Kuasa hukum keluarga, Samuel Parasian Sinambela, menyatakan pada hari Senin (28/4/2025) di Kantor LPSK bahwa salinan hasil autopsi almarhum Kenzha belum diberikan kepada keluarga hingga saat ini. Menurut Samuel, keluarga telah memberikan persetujuan untuk pelaksanaan autopsi ketika jenazah berada di rumah sakit, namun hasil yang dijanjikan belum diterima.
"Waktu autopsi ataupun pada saat jenazah ada di rumah sakit, minta tanda tangan daripada keluarga korban," ungkap Samuel.
Lebih lanjut, Samuel menjelaskan bahwa meskipun penyelidikan kasus kematian Kenzha di Polres Jakarta Timur telah dihentikan, proses hukum di Polda Metro Jaya masih berlanjut. Pihak keluarga yang melaporkan kasus ini telah dimintai keterangan, begitu pula dengan saksi-saksi terkait. Samuel tidak mengetahui apakah Polda Metro Jaya juga telah meminta keterangan dari pihak Polres Jakarta Timur.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur mengumumkan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam kematian Kenzha Ezra Walewangko. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan kesimpulan ini dalam konferensi pers pada hari Kamis (24/4/2025).
Kombes Nicolas menyatakan bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan bersama-sama, penganiayaan, atau kelalaian yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 359 KUHP, tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kesimpulan ini diambil berdasarkan gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, serta Bidkum dan dokter forensik.
Dengan demikian, penyelidikan kasus kematian Kenzha dihentikan karena dianggap bukan merupakan tindak pidana. Pihak kepolisian akan melengkapi administrasi penghentian penyelidikan.