DPR: Wacana Daerah Istimewa Surakarta Diduga Bergulir dari Aspirasi Masyarakat
Polemik mengenai status Daerah Istimewa Surakarta (DIS) terus bergulir. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa usulan tersebut diduga kuat bukan berasal dari inisiatif pemerintah, baik dari Pemerintah Kota Surakarta maupun DPRD setempat.
Rifqinizamy mengungkapkan, Pemerintah Kota Surakarta telah memberikan konfirmasi bahwa mereka belum pernah secara resmi mengajukan usulan perubahan status menjadi daerah istimewa. Hal senada juga berlaku untuk DPRD Surakarta yang belum pernah mengadakan pembahasan formal terkait isu tersebut. “DPRD-nya juga belum pernah melakukan paripurna terkait itu. Jadi, saya pastikan itu bukan dari pemerintah, tapi mungkin usulan dari masyarakat,” ujarnya.
Dengan demikian, Rifqinizamy menduga bahwa wacana DIS muncul sebagai aspirasi murni dari masyarakat Surakarta. Kendati demikian, ia tidak mempermasalahkan jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana melakukan kajian terhadap usulan tersebut. Ia menekankan pentingnya fokus pada pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) dan desain besar otonomi daerah secara komprehensif, sebelum membahas kasus per kasus.
Sebelumnya, Kemendagri menerima usulan dari sejumlah daerah yang menginginkan status istimewa. Selain Surakarta, terdapat beberapa provinsi lain yang juga mengajukan permohonan serupa, di antaranya Jawa Barat, Sumatera Barat, Riau, dan Sulawesi Tenggara.
Berikut daftar wilayah yang mengusulkan status daerah istimewa:
- Solo Raya: Meliputi Kota Surakarta dan enam kabupaten di sekitarnya (Boyolali, Karanganyar, Sragen, Sukoharjo, dan Wonogiri).
- Jawa Barat
- Sumatera Barat
- Riau
- Sulawesi Tenggara (2 usulan)
Usulan-usulan ini memicu perdebatan mengenai kriteria dan implikasi dari status daerah istimewa. Komisi II DPR RI akan terus mengawal proses pembahasan ini dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspirasi masyarakat dan kesiapan daerah yang bersangkutan.