Tom Lembong Tarik Kuasa Hukum di Tengah Proses Hukum Kasus Impor Gula
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang juga dikenal sebagai Tom Lembong, telah mencabut kuasa hukum atas nama Andi Ahmad Nur Darwin dari tim pembelanya. Keputusan ini terungkap dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Senin, 28 April 2025.
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, mengonfirmasi langsung pencabutan kuasa tersebut kepada Tom Lembong di hadapan persidangan. "Kami telah menerima surat pernyataan pencabutan kuasa oleh terdakwa Thomas Trikasih Lembong atas pemberian kuasa kepada Andi Ahmad Nur Darwin dan rekan. Apakah benar demikian? Dan apakah ini tanda tangan saudara?" tanya hakim Dennie.
Tom Lembong mengiyakan pertanyaan tersebut. "Benar, Yang Mulia," jawabnya.
Selain Andi Ahmad Nur Darwin, pencabutan kuasa juga berlaku untuk Varial. Tom Lembong menjelaskan bahwa perubahan dalam tim legal adalah hal yang wajar. "Saya kira ini hal biasa saja. Dalam sebuah tim legal, mutasi, perubahan, dan perputaran adalah sesuatu yang lumrah," ujarnya saat jeda sidang.
Lembong mengungkapkan bahwa ia telah menggunakan jasa dua firma hukum dan menerima bantuan pro bono dari berbagai pihak. Ia menjelaskan bahwa pengurangan jumlah kuasa hukum dilakukan untuk efisiensi. "Kami mengurangi jumlah kuasa hukum yang dirasa tidak lagi diperlukan," tambahnya.
Perlu diketahui bahwa Andi Ahmad Nur Darwin sebelumnya pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap dalam kasus korupsi korporasi minyak goreng. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin, 21 April.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap dua belas saksi dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG (Wahu Gunawan) dan kawan-kawan.