Mahasiswa Mataram Terjerat Narkoba, Laptop Jadi Tumbal Ganja
Aparat kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, meringkus seorang mahasiswa berinisial MMF (23) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari Bea Cukai Mataram terkait adanya sebuah paket mencurigakan yang dikirim dari luar wilayah NTB.
Berdasarkan informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman ekspedisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Paket tersebut kemudian diantarkan ke alamat penerima yang tertera. Setelah dilakukan interogasi, MMF mengakui bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis ganja yang dipesannya bersama seorang rekannya berinisial RJ (19), warga Meninting Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.
Terungkap bahwa MMF memperoleh dana untuk membeli ganja tersebut dengan cara menggadaikan laptop miliknya. Laptop itu sehari-hari digunakan untuk keperluan kuliahnya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 422,45 gram. MMF ditangkap di kediamannya di Monjok, Kota Mataram, pada hari Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.
Menurut pengakuan MMF, ganja tersebut dibeli dengan harga Rp 5,5 juta dan merupakan hasil patungan dengan rekannya, RJ. Ia juga mengakui bahwa ganja tersebut rencananya akan diedarkan kembali di kalangan mahasiswa. Kasat Reserse Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, MMF mengakui niatnya untuk mendistribusikan atau menjual ganja tersebut kepada teman-temannya sesama mahasiswa.
Selain MMF dan RJ, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni BEJ yang namanya diduga dicatut sebagai penerima paket, serta ECM yang merupakan pacar MMF dan nomor HP-nya tercantum pada paket tersebut. Keempat orang tersebut beserta barang bukti ganja saat ini diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Ganja seberat 422,45 gram
- Laptop yang digadaikan
Pihak yang Terlibat:
- MMF (23), mahasiswa (tersangka)
- RJ (19), warga Meninting Batu Layar (tersangka)
- BEJ (saksi)
- ECM (saksi)