Konflik Rempang: Warga Mengadu ke DPR, Status PSN Dicabut

Aspirasi Warga Rempang Bergema di Senayan

Puluhan warga Pulau Rempang, Kepulauan Riau, didampingi Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, menyampaikan keluh kesah mereka terkait proyek Rempang Eco-City dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada Senin (28/4/2025). Pertemuan ini menjadi wadah bagi warga untuk menyuarakan penolakan terhadap proyek yang dianggap merugikan dan mengancam keberlangsungan hidup mereka.

Dalam forum tersebut, warga Rempang memaparkan berbagai dampak negatif yang timbul akibat proyek PSN Rempang Eco-City. Mereka menceritakan bagaimana kehidupan mereka berubah drastis sejak proyek tersebut digulirkan. Intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi menjadi momok yang menghantui keseharian mereka. Ketakutan akan penggusuran membuat mereka tidak tenang lagi saat melaut maupun berkebun, yang berujung pada penurunan pendapatan. Bahkan, alat tangkap ikan mereka seringkali dirusak, dan kebun mereka terbengkalai karena fokus menjaga kampung dari ancaman penggusuran.

Selain itu, proyek PSN Rempang Eco-City juga memicu konflik sosial di tengah masyarakat, mengganggu layanan publik, dan menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar Pulau Rempang. Masyarakat juga mengeluhkan terkait kriminalisasi terhadap warga, dimana sejumlah warga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di Pulau Rempang pada tanggal 7 dan 11 September 2023 lalu. Tak hanya itu, warga juga mendapat intimidasi dari petugas keamanan PT Makmur Elok Graha (MEG), bahkan terdapat warga yang mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut.

Warga juga menyoroti kurangnya transparansi dari Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait data-data relokasi warga di lima kampung. Mereka meyakini bahwa data yang dikeluarkan BP Batam tidak akurat dan jauh berbeda dengan data yang mereka miliki. Sikap BP Batam yang dinilai tidak transparan ini juga disayangkan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Status PSN Rempang Eco-City Dicabut

Menanggapi keluhan masyarakat Pulau Rempang, anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka Intan Purnama Sari, menegaskan bahwa status PSN Rempang Eco-City telah dicabut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025. Rieke juga mendesak Jaksa Agung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek Rempang Eco-City. Selain itu, ia mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap BP Batam atas perannya dalam proyek tersebut.

"Warga tidak mungkin datang ke sini, kalau mereka tidak putus asa. Insya Allah tidak ada yang tidak bisa. Saya dukung pemerintah untuk evaluasi PSN Rempang Eco-City, apalagi sudah tidak PSN. Tidak ada satu agama pun yang mengizinkan tanah masyarakat dirampas," tegas Rieke.

Ia juga mendesak agar segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap masyarakat Pulau Rempang dihentikan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI, Nurdin Khalid, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait persoalan lahan di Batam. Tim tersebut akan segera turun ke lapangan, termasuk mengunjungi langsung Pulau Rempang pada tanggal 15 hingga 17 Mei 2025 mendatang.