Sengketa Lahan di Tegal Lempuyangan: Warga Mengadu ke LBH Yogyakarta atas Tindakan Pengukuran Sepihak oleh PT KAI

Polemik sengketa lahan kembali mencuat di Tegal Lempuyangan, Yogyakarta, setelah warga setempat mengadukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Pengaduan ini dilayangkan sebagai bentuk protes atas tindakan pengukuran lahan yang dilakukan PT KAI secara sepihak, tanpa melibatkan warga dalam proses musyawarah atau dialog.

Menurut penuturan Anton Handriutomo, Ketua RW 01 Bausasran, kedatangan mereka ke LBH Yogyakarta adalah untuk memberikan kuasa kepada lembaga tersebut dalam menangani kasus yang mereka alami. Warga merasa tidak dihargai karena penolakan mereka terhadap pengukuran lahan tidak diindahkan oleh PT KAI, yang tetap melanjutkan pengukuran dari udara. Tindakan ini dinilai warga sebagai bentuk arogansi dan ketidakpedulian terhadap hak-hak mereka.

"Kita sudah menyatakan penolakan terhadap pengukuran tersebut," tegas Anton, "namun PT KAI tetap melakukan pengukuran dari udara. Kami khawatir hasil pengukuran tersebut tidak sesuai dengan kondisi lapangan, dan kami tidak diberi kesempatan untuk memberikan masukan atau sanggahan."

Menanggapi pengaduan warga, perwakilan LBH Yogyakarta, Muhammad Raka Ramadan, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan PT KAI. Ia menekankan bahwa seharusnya PT KAI mengedepankan musyawarah dan pendekatan persuasif sebelum melakukan tindakan apapun yang berdampak langsung pada kehidupan warga. Menurutnya, sosialisasi yang bersifat satu arah bukanlah solusi yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan sengketa lahan.

"Langkah pertama yang seharusnya diambil oleh PT KAI adalah mengajak warga untuk bermusyawarah, bukan sekadar melakukan sosialisasi," ujar Raka. "Sosialisasi cenderung bersifat satu arah, di mana PT KAI hanya menyampaikan apa yang menjadi keinginannya tanpa mempertimbangkan aspirasi dan kepentingan warga."

Raka menambahkan bahwa LBH Yogyakarta siap mendampingi warga Tegal Lempuyangan dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Ia berharap agar PT KAI dapat membuka diri terhadap dialog dan mencari solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak.

Kasus sengketa lahan di Tegal Lempuyangan ini menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat akan pentingnya komunikasi yang baik dan pendekatan yang humanis dalam menyelesaikan permasalahan agraria. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih menghargai hak-hak masyarakat dan mengedepankan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan.