Wacana Daerah Istimewa Surakarta: Pemkot dan DPRD Solo Belum Ajukan Usulan Resmi
Wacana pembentukan Daerah Istimewa Surakarta (DIS) kembali mencuat, namun Komisi II DPR RI menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo belum pernah secara resmi mengusulkan status tersebut.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang ia peroleh, Pemkot Surakarta telah mengonfirmasi bahwa mereka tidak pernah mengajukan usulan resmi terkait perubahan status menjadi daerah istimewa. Selain itu, DPRD Kota Solo juga belum pernah mengadakan rapat paripurna untuk membahas isu krusial ini.
"Pemerintah Kota Surakarta sudah mengkonfirmasi di beberapa pernyataannya bahwa Pemerintah Kota Surakarta belum pernah mengusulkan itu secara resmi," ujar Rifqinizamy.
"DPRD-nya juga belum pernah melakukan paripurna terkait itu. Jadi, saya pastikan itu bukan dari pemerintah, tapi mungkin usulan dari masyarakat," lanjutnya.
Meskipun demikian, Rifqinizamy menghargai langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berencana untuk mengkaji usulan tersebut. Ia menekankan pentingnya membahas Peraturan Pemerintah (PP) dan desain besar otonomi daerah secara komprehensif, sebelum membahas kasus per kasus.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, juga memberikan tanggapan terkait usulan pemekaran wilayah, termasuk wacana DIS. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan berhati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.
Prasetyo menjelaskan bahwa pembentukan daerah otonomi baru (DOB), termasuk DIS, akan membawa konsekuensi terkait perangkat dan kelengkapan pemerintahan daerah yang baru. Pemerintah akan terus berdiskusi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi terbaik.
"Tentunya kita tidak perlu gegabah. Pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik, terutama kita harus memperhitungkan banyak faktor," kata Prasetyo.
Kemendagri sendiri telah menerima ratusan usulan pembentukan DOB, termasuk enam usulan untuk menjadi daerah istimewa. Salah satu daerah yang baru diketahui mengusulkan menjadi daerah istimewa adalah Solo. Perkembangan ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar dan motivasi usulan tersebut, mengingat belum adanya inisiatif resmi dari Pemkot dan DPRD setempat.
Implikasi dari perubahan status Surakarta menjadi daerah istimewa akan sangat luas, mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Pemerintah pusat perlu melakukan kajian mendalam untuk memastikan bahwa perubahan ini akan membawa manfaat yang optimal bagi masyarakat Surakarta dan Indonesia secara keseluruhan.